EmitenNews.com - Emiten ritel milik group Lippo, PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) pada tanggal 6 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 5 November 2021, Perseroan telah menyelesaikan pembelian kembali saham Perseroan sebanyak 2,47% dari modal disetor dan ditempatkan Perseroan atau sebanyak 64.684.800 saham yang dinyatakan sebagai pembelian Kembali Saham atau buy back saham ke I di tahun 2021.  


Biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham I tahun 2021 adalah sebesar Rp151.808.066.988, termasuk biaya perantara dan biaya lainnya terkait dengan Pembelian Kembali Saham I tahun 2021.


Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2021, Perseroan kembali mengumumkan rencananya untuk membeli kembali saham Perseroan sebanyak-banyaknya 10% dari modal disetor dan ditempatkan Perseroan atau sebanyak-banyaknya 262.614.878 saham (Pembelian Kembali Saham II 2021) dengan jumlah maksimum batas harga Rp4.700 per saham atau sebagaimana diatur dalam POJK 30/2017. Biaya yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham II tahun 2021 maksimal sebesar Rp500 miliar, termasuk biaya perantara dan biaya lainnya terkait dengan Pembelian Kembali Saham II tahun 2021. Pembelian Kembali Saham II tahun 2021 telah dilaksanakan sejak tanggal 5 November 2021 sampai dengan tanggal 4 Februari 2022. 


"Saat ini, Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Pembelian Kembali Saham 2022 akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“SEOJK 3/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (POJK 2/2013), kata Miranti Hadisusilo Corporate Secretary LPPF dalam keterangan resminya, Jumat (4/2/2022).


Perkiraan Jadwal Pembelian Kembali Saham 2022 akan dilaksanakan setelah Perseroan melakukan Keterbukaan Informasi ini, tepatnya Jumat 4 Februari 2022, kata Miranti.


Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham 2022 akan dilaksanakan paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal Keterbukaan Informasi ini, yaitu paling lambat sampai tanggal 3 Mei 2022. Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham 2022 Jumlah biaya yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham 2022 adalah maksimal Rp 500 miliar, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham 2022.


Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Atas Pembelian Kembali Saham 2022 Pembelian Kembali Saham 2022 akan dilakukan atas sebanyak-banyaknya 10% dari modal disetor dan ditempatkan Perseroan, atau maksimum sebanyak 262.614.878 lembar saham. 


Dengan demikian, maka perkiraan jumlah saham Seri C yang akan dibeli kembali sebanyak 262.614.878 lembar, dengan harga pelaksanaan Rp 100, hingga secara keseluruhan mencapai Rp26.261.487.800.


Perseroan memperkirakan tidak ada dampak signifikan atas biaya Pembelian Kembali Saham 2022 Perseroan dan tidak ada penurunan pendapatan Perseroan secara signifikan sebagai akibat dari pelaksanaan Pembelian Kembali Saham 2022.   


Perseroan mencatat rugi bersih per saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 332, sedangkan proforma laba (rugi) bersih per saham apabila Pembelian Kembali Saham 2022 dilaksanakan (dengan asumsi jumlah pembelian kembali saham dilakukan dalam jumlah maksimum) adalah sebesar Rp 386. 


Perseroan akan membatasi harga maksimal Pembelian Kembali Saham 2022 sebesar Rp 4.700,- per saham. 


Pembelian Kembali Saham 2022 direncanakan akan dilaksanakan paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal 4 Februari 2022, sampai dengan tanggal 3 Mei 2022. 


Pembelian Kembali Saham 2022 akan dilakukan baik melalui Bursa atau di luar Bursa dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham 2022 diharapkan tidak akan memengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan. Manajemen berkeyakinan bahwa pasar Perseroan saat ini kurang dinilai dan mengharapkan Pembelian Kembali Saham 2022 akan meningkatkan nilai pasar Perseroan, tutup Miranti.