EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-05/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT) sebagai Efek Syariah.


Saham BAUT sejak pertama kali listing di Bursa Efek Indonesia pada 28 Januari 2022 dengan harga perdana Rp135 per saham, BAUT terus mengalami lonjakan harga hingga penutupan kemarin Jumat 4 Februari 2022 telah melonjak 79 poin atau setara 58,52 persen ke harga Rp214 per saham.


Harga tertinggi sempat menyentuh ke level 264 per saham pada Kamis 3 Februari 2022. Namun pada penutupan kemarin juga, Jumat 4 Februari 2022 saham baut harus puas terkoreksi dalam hingga menyentuh ARB dengan penurunan 6,14 persen atau 14 poin ke 214 per saham.


Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah.


“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk,” tulis keterangan resmi OJK, Jumat (4/2/2022).


Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.


Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.