100 Hari Direksi Baru BEI, Pakar UGM Junjung Kinerja Reformasi Pasar
:
0
Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode Kepengurusan 2026–2030. Foto: Dok BEI.
EmitenNews.com - Sejauh 100 hari pertama sejak dilantik pada 29 Juni 2026, Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026–2030 tancap gas melakukan reformasi perdagangan dan pendalaman pasar.
Bursa telah melakukan serangkaian pembenahan pasar, mulai dari penyempurnaan High Shareholding Concentration (HSC), penurunan batas harga saham menjadi Rp1, hingga peluncuran tujuh ETF Emas, dan terbaru yakni, mekanisme Intraday Short Selling (IDSS).
Langkah tersebut didapuk sebagai bagian dari Master Plan BEI 2026–2030 yang diarahkan guna peningkatan kualitas, transparansi, likuiditas, dan daya saing Pasar Modal Indonesia di tengah dinamika global.
Orientasi Hasil dan Outlook 100 Hari Direksi Bursa
Pengamat pasar modal sekaligus Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Eduardus Tandelilin dalam kesempatannya Jumat (9/10/2026) mengomentari arah kebijakan yang ditempuh Direksi baru sudah di jalur yang tepat.
“Menurut saya, arah kebijakan Direksi baru BEI sudah berada di jalur yang benar karena titik berangkatnya tepat. Yang dibutuhkan pasar saat ini adalah penguatan kredibilitas dan kualitas pasar, dan sejumlah langkah yang dilakukan menunjukkan kesungguhan untuk menjawab kebutuhan tersebut,” terang Eduardus.
Dalam pemaparannya, BEI telah menyempurnakan metodologi HSC dengan menambahkan price impact ratio untuk saham berkapitalisasi di atas Rp5 triliun serta evaluasi berkala.
Sebagai tambahan, likuiditas perdagangan juga diperluas oleh adanya penurunan batas minimum harga saham dan DINFRA dari Rp50 menjadi Rp1 yang efektif 28 September 2026 lalu. Berikut juga penyesuaian auto rejection, serta penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus juga membantu price discovery dan perlindungan investor.
Eduardus berpendapat, “Investor global tidak hanya melihat besar kecilnya pasar, tetapi juga kualitas tata kelola, transparansi kepemilikan, ketersediaan saham publik dan integritas pembentukan harga.”
Penguatan emiten yang dimaksud itu dilakukan lewat peningkatan persyaratan keuangan dan fundamental calon perusahaan tercatat, penyempurnaan penghitungan Free Float, penghapusan minimum harga Penawaran Umum, serta kemudahan pemesanan dan perubahan kode perusahaan.
Related News
Bittime: Empat Faktor Ini Perlu Dicermati Investor Kripto di Q4 2026
IHSG Rebound sejak Awal Oktober, Terbuka Peluang Penguatan Lanjutan
Ramaikan MotoGP Mandalika 2026, BNI Hadirkan ini
IHSG Menguat ke 6.093, Lima Saham Ini Catat Transaksi Tertinggi
Kembali Memantul, IHSG Sesi Siang Mendarat di 6.052 Naik 0,35%
Dua Dekade IRN, Dorong Inovasi Pangan Lokal





