EmitenNews.com - Pasal zina dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 11 orang mahasiswa dari Universitas Terbuka mengajukan gugatan terhadap Pasal 411 ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang perzinaan tersebut melanggar prinsip keadilan hukum karena menciptakan perlakuan tidak setara berdasarkan status perkawinan.

Dalam sidang pengujian materiil, Rabu (14/1/2026), para pemohon menilai bahwa pasal bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 karena merugikan orang yang tidak menikah karena hambatan hukum perkawinan yang diciptakan oleh negara sendiri.

Kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Djagardo, mengemukakan bahwa berdasarkan pasal tersebut, pengaduan perzinahan dibedakan antara mereka yang sudah menikah dan yang tidak atau belum menikah. Bagi yang sudah terikat pernikahan, pengaduan hanya dapat dilakukan pasangan. Bagi yang belum menikah, pengaduan dapat diajukan orang tua atau anak. 

Bagi para pemohon, pembedaan tersebut dapat menciptakan chilling effect, juga bertentangan dengan preseden MK mengenai batasan intervensi negara dalam ranah privat. 

"Ketidakjelasan Pasal 411 ayat (2) KUHP menimbulkan chilling effect dalam kebebasan akademik dan secara nyata melanggar hak para pemohon untuk mengembangkan diri dan berkomunikasi," ujar pemohon, Valentina Ryan. 

Atas dasar itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Hakim MK Ridwan Mansyur menyebutkan para pemohon belum mengelaborasi alasan-alasan gugatan secara lebih jelas dengan petitumnya. "Coba nanti dilihat lagi terutama sumber pustakanya, kemudian juga untuk lebih meyakinkan kepada Mahkamah bahwa memang betul-betul apa yang Saudara uraikan ada dasarnya, dan itu memang antara posita dan petitum itu ya betul-betul nyambung."

Kepada para pemohon, hakim MK memberikan waktu selama dua pekan atau 14 hari untuk memperbaiki permohonan. 

Pasal perzinaan dalam KUHP baru sebetulnya tak berbeda dengan KUHP lama

Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan terkait perbedaan soal Pasal 411 dan Pasal 412 tentang Perzinaan di KUHP yang baru dengan KUHP lama. Dalam konferensi pers, Menkum Supratman mengatakan, isi pasal tentang perzinaan di KUHP yang baru sebenarnya tidak jauh berbeda dengan KUHP lama. 

"Saya ingin sampaikan bahwa pasal perzinaan yang ada dalam KUHP yang baru sebetulnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama," ujar politikus Partai Gerindra itu, di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). 

KUHP lama hanya mengatur perzinaan oleh pihak yang sudah berkeluarga atau terikat hubungan pernikahan. Sedangkan pasal tentang perzinaan dalam KUHP baru, melibatkan unsur anak yang harus dilindungi. 

"Pada KUHP lama mengatur salah satunya sudah berkeluarga, tapi dalam KUHP baru, ada terkait anak, yang harus dilindungi," tutur eks anggota DPR RI itu. 

Supratman menekankan bahwa hukum pasal perzinaan tidak berubah, baik itu dalam KUHP lama maupun KUHP baru. Perkara tentang perzinaan hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang memiliki hubungan langsung. "Tetapi, kedua-duanya (KUHP baru dan KUHP lama) tetap adalah delik aduan. Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orangtua dari si anak."

Menurut Supratman, pembahasan terkait pasal perzinaan di DPR bersama pemerintah sempat berlangsung alot dan penuh dengan dinamika. "Perdebatan sangat dinamis, perdebatan soal moralitas di antara partai partai baik yang berideologi, partai yang nasionalis maupun agama, akhirnya lahir kompromi seperti ini." ***