2025, Dalam Sepekan Kemkomdigi Telah Tindak 43 Ribu Konten Judi Online
                                    Ilustrasi judi online. Dok. Indozone Seleb.
EmitenNews.com - Pemerintah terus bergerak memberantas tindak pidana perjudian. Dalam sepekan, 1-6 Januari 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menindak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi judi online (judol). Masyarakat diminta melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui website www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080. 
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Molly Prabawaty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Hasil kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi telah menghapus 711.522 konten.
Rinciannya meliputi 652.147 website dan IP, 29.964 konten/akun pada platform Meta, 17.836 file sharing, 6.842 pada Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di Tiktok.
Secara akumulatif, terhitung sejak tahun 2017 hingga 6 Januari 2025 Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol.
Komdigi juga memblokir akun yang memiliki jumlah pengikut banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut, karena terafiliasi dengan situs dan promosi judol. Di antaranya adalah akun IG @becandayo (326 ribu pengikut) @putridelvasyakira (670 ribu pengikut) @hitzmedsos (338 pengikut).
Satu hal, selain penindakan, peran semua pihak termasuk orang tua dinilai sangat penting dalam pengawasan aktivitas digital.
Untuk itu, orang tua didorong lebih aktif memeriksa jenis gim yang dimainkan anak-anak. Ortu harus memastikan bahwa jenis permainan digital tersebut sesuai usia. Ini penting agar menghindarkan mereka dari potensi paparan konten yang mengarah pada perjudian.
“Mari jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak,” kata Molly Prabawaty.
Sampai di sini, Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital.
Masyarakat juga diminta melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui website www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080. ***
Related News
                            Saat Panen, Beras SPHP Disalurkan ke Daerah Non-Produsen Padi
                            Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
                            Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
                            Laporan Fraud Rp30 Miliar di Cabang Maybank, Begini Sorotan OJK
                            Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siap Hadapi Praperadilan Buron Paulus Tannos
                            Kejagung Ungkap Aset Sitaan dari Harvey-Sandra Dewi Segera Dilelang
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




