EmitenNews.com—Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menyetujui pembagian dividen tunai senilai Rp 588,43 miliar atau setara 40% dari laba bersih 2022 yang sebesar Rp 1,47 triliun.

 

Jika dirinci, RUPST Maybank Indonesia menyepakati peruntukkan laba bersih untuk dua hal. Pertama, 40% laba bersih atau Rp 588,43 miliar dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham. Dividen ini setara Rp 7,72061 per saham. Kedua, sisa laba sebesar 60% atau senilai Rp 882,64 miliar ditetapkan sebagai laba ditahan.

 

Seiring persetujuan pembagian dividen, RUPST Maybank Indonesia menyetujui Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022. Kemudian, rapat juga menyetujui pengangkatan kembali sejumlah pengurus perusahaan.

 

Di antaranya Edwin Gerungan sebagai Komisaris dan Hendar sebagai Komisaris Independen Maybank Indonesia. Lalu, pengangkatan kembali Effendi, Steffano Ridwan, dan Ricky Antariksa sebagai Direktur Maybank Indonesia. Serta, pengangkatan kembali Muhammad Anwar Ibrahim sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah dan Mohammad Bagus Teguh Perwira sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah.

 

"Kami mengucapkan selamat atas pengangkatan kembali Komisaris, Komisaris Independen, anggota Direksi Maybank Indonesia, dan Ketua serta anggota Dewan Pengawas Syariah. Pengangkatan ini akan semakin memperkuat sinergi dan kesinambungan bisnis bank ke depan, khususnya dalam penerapan strategi M25+," ungkap Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

 

Taswin juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemegang saham atas dukungan yang telah diberikan kepada Maybank Indonesia di sepanjang 2022. Hingga akhir tahun lalu, emiten berkode saham BNII tersebut mengelola simpanan nasabah sebesar Rp 105,71 triliun dan memiliki total aset senilai Rp 160,81 triliun.

 

Berdasarkan persetujuan RUPST BNII, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Maybank Indonesia sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris: Dato' Khairussaleh Ramli

Komisaris: Edwin Gerungan

Komisaris: Datuk Lim Hong Tat