"Ada temuan dari BPK dari Januari 2021, ini untuk laporan hasil pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset negara tersebut," ujar Setya. 

 

Dengan adanya temuan tersebut, pemerintah memutuskan mengambil alih pengelolaan TMII. Untuk itu Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, yang mulai berlaku per 1 April 2021. Pengelolaan oleh Kemensetneg bersifat sementara. Kemensetneg bakal membentuk tim transisi yang ditargetkan bertugas selama tiga bulan. Tim transisi terdiri atas pejabat, pegawai di Kemensetneg, dan dibantu kelompok kerja (pokja) aset, pokja keuangan, hingga pokja hukum. 

 

“Setelah masa transisi selesai, negara akan menunjuk pihak pengelola TMII yang baru. Diharapkan dalam tiga bulan ini juga sudah ada mitra atau pihak ketiga yang ditunjuk tim transisi Kemensetneg. Tentang siapanya nanti, tim sedang berproses," ujar Setya. 

 

Pemerintah akan menata kembali TMII, dengan harapan aset negara seluas 146,7 hektare itu dapat memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat. Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga berharap, ke depan kawasan TMII menjadi taman pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana edukasi, serta taman kebudayaan berstandar internasional. Fasilitas yang ada di TMII akan dijadikan sebagai pusat inovasi generasi muda di era revolusi industri 4.0. "Nanti kita jadi sentra untuk mendorong inovasi kerja sama dari para kreator, para inovator muda Indonesia." ***