EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan sebanyak sembilan saham telah masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC), seiring upaya otoritas bursa memperkuat transparansi struktur kepemilikan di pasar.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, usai seremoni IPO WBSA, Jumat (10/4/2026) menyampaikan bahwa pengumuman HSC bukan merupakan bentuk sanksi, melainkan informasi netral bagi investor terkait struktur kepemilikan saham emiten.

High shareholder concentration kita sudah umumkan di periode kemarin, tanggal 2 April. Kita sudah menyampaikan ada 9 perusahaan yang kita kategorikan sebagai bagian dari saham-saham yang dimiliki oleh pihak-pihak tertentu atau limited parties. Tapi tolong diingat, ini adalah informasi yang netral dari regulator, bukan sanksi,” ujar Nyoman.

Adapun sejauh ini, dikatakan Nyoman bahwa, “Beberapa (emiten HSC) sudah bertemu dengan kita, ya, tentu harapan kita mereka melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan (pemulihan/exit policy).”

Menurut Nyoman, emiten yang masuk dalam daftar HSC memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan guna mengurangi konsentrasi kepemilikan saham di Limited Parties tersebut. Aksi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari aksi korporasi hingga pelepasan saham kepada publik.

Once (sekalinya) ada saham yang masuk ke pengumuman high shareholder concentration, maka kewajiban perusahaan itu adalah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meyakinkan bahwa tidak terkonsentrasi lagi struktur kepemilikannya,” terang Nyoman.

Ia menambahkan, BEI tidak mendikte bentuk aksi yang harus dilakukan emiten. Namun, perusahaan diharapkan proaktif menyampaikan langkah yang telah ditempuh, yang kemudian akan dievaluasi oleh bursa.

“Silakan melakukan tindakan, mau tindakan korporasi (rights issue, private placement dsb.), atau apapun. Kita tidak mendikte dari mereka. Mereka (emiten HSC dan limited parties) tahu apa yang (semestinya) dikerjakan,” kata Nyoman.

BEI juga akan melakukan evaluasi lanjutan terhadap struktur kepemilikan setelah emiten menyampaikan aksi yang dilakukan. Jika dinilai sudah tidak terkonsentrasi sesuai metodologi yang berlaku, status HSC dapat dicabut.

“Setelah itu kita cek lagi strukturnya. Once strukturnya sudah tidak lagi terkonsentrasi sesuai metodologi, maka kita keluarkan lagi pengumuman bahwa saat ini sudah tidak terkonsentrasi,” ujar Nyoman.

Lebih lanjut, Nyoman menekan bahwa kebijakan HSC merupakan bagian dari upaya peningkatan transparansi yang mengacu pada praktik global, bahkan disebut melampaui sebagian standar internasional.

“Apa yang kita lakukan adalah bagian dari transparansi. Ini adalah international best practices yang memberikan informasi yang lebih kaya kepada investor,” tutur Bos BEI itu.

Ia juga menilai, peningkatan transparansi diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor, termasuk investor asing di Indonesia.

“Tentu kita harapkan transparansi memberikan trust investor. Jangan melihat short term. Kalau kita lebih transparan, harusnya investor lebih percaya ke pasar kita,” kata Nyoman.