EmitenNews.com - Serikat Aktor Jepang (Japan Actors Union) merumuskan pedoman operasional penggunaan kecerdasan buatan (AI) generatif guna mencegah penggunaan data suara tanpa izin. Aturan ini mewajibkan pelaku bisnis mendapatkan persetujuan tertulis serta membayar kompensasi sebelum melatih model AI menggunakan suara para artis.

Pengumuman pedoman oleh serikat beranggotakan sekitar 2.600 aktor dan pengisi suara tersebut disampaikan di Tokyo pada Kamis (15/10/2026). Langkah ini menjadi preseden penting bagi industri kreatif global, termasuk Indonesia, dalam melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual pengisi suara di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI.

Wakil Presiden Serikat Aktor Jepang, Michihiro Ikemizu, seperti dilansir Japan News/Yomiuri Shimbun menyampaikan bahwa penyusunan pedoman ini ditujukan untuk membangun landasan hukum yang berkelanjutan bersama teknologi baru.

"Dengan membuat pedoman yang memungkinkan kita untuk hidup berdampingan secara berkelanjutan dengan AI di Jepang, kami berharap dapat membangun rekam jejak dan membantu mendorong terciptanya undang-undang yang relevan," kata Michihiro Ikemizu dalam konferensi pers.

Pedoman tersebut menetapkan bahwa perusahaan harus menyatakan tujuan pelatihan AI secara tertulis, mengelola data secara ketat, serta menyediakan catatan operasional jika diminta. Selain itu, aturan ini pada prinsipnya melarang penggunaan data suara artis yang telah meninggal untuk AI, kecuali untuk menyelesaikan karya yang belum rampung dengan izin tertulis dari keluarga.

Wakil Presiden Serikat Aktor Jepang lainnya, Masako Nozawa, turut menyampaikan harapannya melalui pesan video agar aturan tersebut dipatuhi demi menciptakan masa depan di mana manusia dan AI dapat hidup berdampingan dengan bahagia.

Langkah industri kreatif Jepang ini menyusul putusan Pengadilan Distrik Tokyo pada Rabu (30/9/2026) atas gugatan pengisi suara Kenjiro Tsuda terkait peniruan suara oleh AI, yang secara resmi mengesahkan bahwa suara merupakan objek yang dilindungi oleh hukum.(*)