Airlangga Silaturahmi Ke MUI Jelaskan Mekanisme Halal Produk AS
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika bersilaturahmi dengan jajaran pimpinan MUI Pusat membahas mekanisme halal produk AS terkair perjanjian dagang antara Indonesia dan AS, Selasa (3/3)
EmitenNews.com - Pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi dalam setiap perjanjian dagang, termasuk terkait aspek halal yang berlandaskan perlindungan konsumen, kepastian usaha, dan penguatan daya saing industri.
Dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa (3/03), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membahas terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat agar tetap berjalan dalam koridor kepatuhan terhadap syariat dan regulasi nasional mengenai Jaminan Produk Halal (JPH). Pemerintah memastikan bahwa kepentingan umat dan kedaulatan ekonomi nasional terjaga dengan baik.
“Halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Kemudian mekanisme halal ada yang melalui juga Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui oleh Indonesia. Sehingga barang yang masuk terutama makanan dan minuman itu dijamin kehalalannya,” tutur Menko Airlangga.
Indonesia dan Amerika Serikat juga telah memiliki kesepakatan MRA. Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS, selama lembaga tersebut telah diakui dan terakreditasi oleh BPJPH. Saat ini, sudah ada 5 LHLN di Amerika Serikat yang mendapatkan Recognition Agreement dari BPJPH, yaitu IFANCA, AHF, ISA, HTO, dan ISWA melalui Halal Certification Department.
Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat sekitar 38 negara yang memiliki skema MRA dengan Indonesia. Dengan mekanisme tersebut, produk dari negara-negara tersebut yang telah tersertifikasi halal oleh lembaga yang diakui dapat langsung masuk ke Indonesia tanpa proses sertifikasi ganda.
Untuk produk pertanian, khususnya daging dan hasil sembelihan. Indonesia menerima praktik penyembelihan dari AS yang mematuhi Hukum Islam atau sesuai standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) di bawah OKI. Standar ini telah mengharmonisasikan aturan halal dan metrologi secara global. BPJPH pun telah melakukan audit langsung terhadap lembaga-lembaga halal di sana untuk memastikan kepatuhan tersebut.
“Tentu pemerintah terus berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia sebagai payung utama untuk kehalalan di Indonesia,” pungkas Menko Airlangga.(*)
Related News
Wall Street Loyo, IHSG Kembali Tertekan
Rawan Koreksi, IHSG Menuju 7.861
Perang Makin Brutal, Serok Saham SIDO, JPFA, TAPG, dan ISAT
IHSG Selasa Anjlok Tinggalkan Level 8.000, Tekanan Jual Masih Dominan
PTPP Perkuat Budaya Integritas Perusahaan
Level 8.000 Sempat Jebol, Laju IHSG Sesi I (3/3) Cenderung Mendatar





