EmitenNews.com - Akhirnya PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) memilih mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah (UUS) kepada perusahaan asuransi di lingkungan grup Danantara yang telah memiliki izin usaha asuransi syariah.

Tugu Insurance mengambil keputusan itu, setelah pemegang saham menyetujui perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat memutuskan Perseroan tidak memilih opsi pembentukan perusahaan asuransi syariah baru.

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (2/10/2026), Corporate Secretary Tugu Insurance Dudi Subekti mengatakan berubahnya RKPUS merupakan penyesuaian terhadap rencana konsolidasi atau streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero).

Pengalihan portofolio akan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengubah arah bisnis utama Tugu Insurance. Perseroan akan memastikan proses pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan dengan memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan, serta peraturan internal dan Good Corporate Governance (GCG).

“Kegiatan usaha utama Tugu Insurance pun akan tetap berjalan sesuai dengan strategi dan rencana bisnis Perseroan,” ujar Dudi Subekti.

Pemisahan UUS Tugu melalui pengalihan portofolio kepesertaan. Portofolio yang dialihkan terbatas pada Dana Tabarru dan dana perusahaan yang dibatasi pada penyisihan ujrah.

Penting diketahui, perubahan metode pemisahan UUS tersebut sekaligus mengubah jadwal pelaksanaan yang sebelumnya tercantum dalam RKPUS. Pengalihan dilakukan kepada perusahaan asuransi yang telah memiliki izin usaha asuransi syariah di lingkungan grup Danantara.

Diketahui selain menyetujui perubahan RKPUS, pemegang saham dalam RUPSLB juga menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan untuk memenuhi ketentuan tata kelola perusahaan.

Ini susunan Direksi Tugu Insurance setelah RUPSLB:

Adi Pramana (Presiden Direktur)