EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian proaktif berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Langkah strategis ini sejalan dengan tujuan Indonesia menjadi negara yang berjaya di pasar kendaraan listrik.


“Kami berupaya mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, sehingga menjadi pemain penting dalam global supply chain, termasuk upaya memproduksi kendaraan dengan emisi karbon rendah dan ramah lingkungan,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier di Jakarta, Selasa (31/5).


Pengembangan kendaraan listrik juga diharapkan mendukung pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon. Target ini diyakini lebih cepat jika mendapat dukungan internasional sebagaimana disepakati dalam Conference of Parties (COP26) di Glasgow beberapa waktu lalu.


Taufiek memaparkan dalam pembangunan ekosistem kendaraan listrik Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan The New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO), Japanese Executing Agency,dan Indonesia R&D Institution.


“Kami mengapresiasi atas kontribusi dan kerjasamanya sehingga proyek demonstrasi sepeda motor listrik dengan teknologi swap battery dapat dilaksanakan dengan baik di tengah situasi pandemi Covid-19,” tutur Taufiek.


Hasil studi proyek tersebut dapat memberikan gambaran menyuluruh mengenai model bisnis battery swap dan dampaknya terhadap industri kendaraan bermotor. Sehingga dapat dijadikan referensi untuk mendukung investasi dalam pengembangan ekosistem kendaraan bermotor rendah emisi dan ramah lingkungan di Indonesia.


Dalam upaya pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor.


”Pada PP 74/2021, tarif PPnBM untuk kendaraan dengan teknologi zero emission seperti Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) produksi dalam negeri akan diberikan sebesar 0% dengan pemenuhan persyaratan terkait pendalaman manufaktur dan/atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” ungkapnya.


Di samping itu, Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Emisi Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Dalam regulasi ini mengatur terkait persyaratan program LCEV seperti investasi, pendalaman manufaktur atau TKDN, serta aspek teknis kendaraan lainnya. ”Patut diaprsiasi bahwa para Agen Pemegang Merek (APM) berkomitmen untuk berpartisipasi dalam program LCEV,” tandasnya.


Taufiek optimistis, industri otomotif akan terus menjadi penopang akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Hal ini tercermin dari kinerja industri alat angkutan yang mengalami pertumbuhan paling tinggi padatriwulan I tahun 2022, dengan capaian sebesar 14,2% (y-on-y).


“Seiring dengan kinerja otomotif yang gemilang, industri pengolahan nonmigas mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,47% atau lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,01% pada triwulan I-2022,” ungkapnya.(fj)