EmitenNews.com - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) melaporkan bahwa Jufi Hadi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan. Surat pengunduran diri tersebut diterima Perseroan pada 25 November 2025.

Dalam keterangannya yang dikutip Ahad (30/11/2025), Corporate Secretary PGEO, Kitty Andhora, mengungkap bahwa Manajemen menjelaskan pengunduran diri Jufi Hadi disampaikan sesuai ketentuan Pasal 9 POJK 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Sebagai tindak lanjut, PGEO akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 90 hari kalender sejak surat pengunduran diri diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) POJK 33/2014, untuk membahas dan memutuskan efektifnya pengunduran diri tersebut.

PGEO menjelaskan bahwa pengunduran diri ini tidak menimbulkan dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha perseroan.

Adapun, pada penutupan perdagangan Jumat (28/11) tercatat sahamnya drop turun 2,11% setara 25 poin ke Rp1.160. ***