Alasan Pemerintah Tarif Lepas Status WNI Naik 400%, Jadi WNI Naik 50%
:
0
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Kemenkum
EmitenNews.com - Biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) naik 400 persen dan permohonan menjadi WNI naik 50 persen. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, biaya melepas status WNI dari semula Rp1.000.000 kini naik menjadi Rp5.000.000.
Sedangkan biaya permohonan menjadi WNI bagi warga negara asing reguler dari semula Rp50.000.000 naik menjadi Rp75.000.000.
Berikut secara rinci besaran tarif terbaru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun melepaskan status WNI diatur sebagai berikut:
A. Biaya Menjadi WNI (Pewarganegaraan / Naturalisasi)
• Jalur Permohonan Umum (WNA Reguler): Rp75.000.000 per permohonan.
• Jalur Perkawinan Campuran: Rp25.000.000 per permohonan.
• Anak Berkewarganegaraan Ganda (Anak Tertentu): Rp5.000.000 per permohonan.
• Naturalisasi Khusus (WNA Berjasa/Kepentingan Negara): Rp0 (Gratis).
B. Biaya Keluar WNI (Pelepasan Status Kewarganegaraan)
• Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan atas Keinginan Sendiri kepada Presiden: Rp5.000.000 per permohonan.
• Penerbitan SK Kehilangan Kewarganegaraan oleh Menteri: Rp3.500.000.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan dasar penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mendukung transformasi digital, dan menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini.
Menurut Supratman penetapan tarif mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta penyesuaian terhadap kondisi ekonomi saat ini.
"Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," kata Supratman dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir Antaranews.com, Sabtu (25/7/2026).
Menurut dia, masyarakat akan memperoleh layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, tarif yang ditetapkan masih kompetitif dibandingkan dengan berbagai negara lain.
Related News
MagangHub 2026 Buka 28.455 Lowongan di 3.672 Instansi
Fakta Baru Kasus Setoran Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Bahaya Karhutla, Terbesar di Tiga Wilayah di Kalimantan dan Sumatera
Korupsi Dana Haji, Jaksa KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar
Kemnaker Pangkas 50% Iuran JKK-JKM Bagi Pekerja Sampah
Rugikan Rakyat Rp100 T, Amran Minta Praktik Curang Pangan Disikat!





