Amankan Listrik, ESDM Tugasi Badan Usaha Pasok 212 Juta Ton Batubara
:
0
Kementerian ESDM memperkuat pemantauan pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Langkah ini diambil untuk memastikan kecukupan pasokan batubara baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan nasional. (Foto: ESDM)
EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara memperkuat pemantauan pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Langkah ini diambil untuk memastikan kecukupan pasokan batubara baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan nasional.
Untuk memenuhi kebutuhan batubara PT PLN (Persero) sebesar 154 juta metrik ton pada tahun 2026, Ditjen Minerba telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total volume mencapai 212 juta metrik ton. Langkah strategis ini menjadi kunci penting untuk menjaga keandalan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menopang kelistrikan di Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penugasan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan energi nasional. Pihaknya secara berkala melakukan pemantauan ketat terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO di lapangan.
"Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," tegas Tri Winarno di Jakarta, Sabtu (11/7).
Berdasarkan data hingga Mei 2026, volume penugasan yang telah dikontrakkan mencapai 144 juta metrik ton, dengan perkiraan realisasi pengiriman yang sudah menyentuh angka 130,5 juta metrik ton. Tri menekankan pentingnya bagi PLN untuk segera mempercepat proses kontrak agar pasokan batubara dapat langsung dikirimkan ke pembangkit listrik.
"Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batubara ke PLTU. Karena itu, kami terus mendorong PLN EPI (Energi Primer Indonesia) untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman," lanjut Tri.
Kementerian ESDM kini terus mengintensifkan koordinasi dengan PLN EPI dan badan usaha pertambangan demi memastikan seluruh pasokan batubara ke PLTU tiba tepat waktu, sesuai target volume, dan memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan pembangkit. Tri menambahkan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menjamin pemenuhan kebutuhan batubara PLN pada semester II 2026 agar berjalan konsisten, terukur, dan sesuai jadwal.(*)
Related News
Intip! Ini 10 Saham Top Losers dalam Sepekan
Simak! Berikut 10 Top Gainers Pekan ini
IHSG Naik Tipis, Asing Lepas Rp76,15 Triliun
Listing Perdana di 2026, Empat Saham Ini Masuk ISSI
Batal Diakuisisi Meta, Tencent Bidik Manus: Rintisan AI Dari Singapura
Peluang Ekspor: Produk Fesyen RI Siap Tembus Pasar Arab Saudi





