Anak-anak Kita Keranjingan Judi Online, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

Ilustrasi judi online. dok. RMOL.
EmitenNews.com - Anak-anak kita keranjingan judi online. Dalam catatan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online dengan 2,1 juta transaksi yang mencapai Rp282 miliar. Lalu, 1.160 anak di bawah usia 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar.
"Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat (26/2024).
Selain itu, sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar.
Masih dalam catatan PPATK, ada 4.514 anak usia 11-16 tahun yang melakukan 45 ribu transaksi judi online dengan nilai Rp7,9 miliar.
"Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia," kata Ivan Yustiavandana.
Secara keseluruhan terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.
Ivan mengatakan permasalahan ini harus ditangani bersama. Untuk itu, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.
Penandatanganan dilakukan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat.
"Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial," ujar Ai Maryati Solihah. ***
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG