EmitenNews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyampaikan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
Manajemen WIKA menjelaskan bahwa permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera dengan register perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"WIKON saat ini menunggu jadwal sidang serta relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis manajemen dalam laporan yang ditandatangani Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, Jumat (29/8).
Perseroan menegaskan, permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA secara keseluruhan.
Related News
GSMF Gelar Private Placement Rp150M, Pengendali Jadi Pembeli Siaga
ERAA Perkuat ESG di Tengah Ekspansi dan Pertumbuhan Bisnis Perusahaan
TOTL Bagi Dividen Jumbo Setara 90 Persen Laba, Yield Fantastis!
Lulusan ITB Lama Jadi Petinggi Telkom Kini Ditarik ISAT, Ini Tugasnya
RM Nasi Padang Payakumbuah Milik Arief Muhammad Digadang Akan IPO
Saham GOTO Kian Terperosok, Antrean Jual Mengular





