EmitenNews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyampaikan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
Manajemen WIKA menjelaskan bahwa permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera dengan register perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"WIKON saat ini menunggu jadwal sidang serta relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis manajemen dalam laporan yang ditandatangani Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, Jumat (29/8).
Perseroan menegaskan, permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA secara keseluruhan.
Related News
Jelang Right Issue BUVA, Tirta Orisa Milik Hapsoro Jual 250 Juta Saham
FORE Ungkap Bangun Pabrik Baru, Beber Alasan Belum Bagi Dividen
Balik Untung, Kimia Farma (KAEF) Cetak Laba di Semester I-2026!
Menteri PKP Sanjung Bos BTN di Depan Presiden, ini Sebabnya
Angin Segar Data Center, Bos TOTL Justru Divestasi Saham Rp2,63 Miliar
Strategi TRIS Pacu Penjualan Ekspor Tembus 60 Persen, Laba Terkerek





