EmitenNews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyampaikan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
Manajemen WIKA menjelaskan bahwa permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera dengan register perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"WIKON saat ini menunggu jadwal sidang serta relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis manajemen dalam laporan yang ditandatangani Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, Jumat (29/8).
Perseroan menegaskan, permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA secara keseluruhan.
Related News
Emiten Nikel Grup Harita (NCKL) Ungkap Aksi Baru!
TOSK Serok Aset Rp67,2M Milik Dirut, Setara 41,8 Persen Ekuitas
Efisiensi & Lepas Lawson, Laba MIDI Terbang 62,43 Persen Jadi Rp772,5M
Ini 5 Masjid Ikonik Garapan WSKT, Siap Tampung 200.000 Jemaah Salat Id
BREN Catat Laba Bersih Meningkat 6,5 Persen di Sepanjang 2025
Akhiri 2025, Laba Grup Djarum (TOWR) Tembus Rp3,67 Triliun





