EmitenNews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyampaikan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
Manajemen WIKA menjelaskan bahwa permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera dengan register perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"WIKON saat ini menunggu jadwal sidang serta relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis manajemen dalam laporan yang ditandatangani Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, Jumat (29/8).
Perseroan menegaskan, permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA secara keseluruhan.
Related News

BNI Sabet Inovasi Keuangan Berkelanjutan di IDX Channel Awards 2025

TUGU Dilirik, Target Harga Dekati Rp2.000

Jelang EGM Hilong, CBRE ditutup ARA!

Direktur TPIA Kembali Cicil Beli Saham Harga Atas, Ini Tujuannya

Rudy Johansen Mundur dari Kursi Komisaris BTPR , Kenapa?

Petrosea (PTRO) Ungkap Aksi Baru