Anas Urbaningrum Kembali! Siap Gantungkan Harapannya di Monas
:
0
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum (tengah) di kawasan Monas Jakarta Pusat. dok. Suara.
EmitenNews.com - Anas Urbaningrum kembali lagi ke panggung politik nasional. Mantan narapidana kasus korupsi itu, secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dalam Munaslub, di Jakarta, Jumat (14/7/2023). Anas menyatakan menggantungkan harapannya di Monas, sebagai simbol dirinya siap kembali berkiprah dalam dunia perpolitikan Tanah Air.
Keesokanya, tampil berpidato di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023) Anas Urbaningrum menyinggung soal sumpahnya beberapa tahun silam yang mempersilakan dirinya digantung di Monas jika terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Setelah menjalani hukuman penjara, dan bebas murni, serta menjadi Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum mengubah pernyataannya soal "Gantung di Monas" itu. Menurut mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, yang digantung itu bukanlah dirinya, tetapi harapannya.
"Ya makanya itu harapannya adalah gantungkan harapanmu di atas langit. Di bawah langit ada Monas," kata Anas Urbaningrum saat memberikan pidato politiknya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu.
Mengenai banyaknya orang yang menagih janji Anas Urbaningrum akan gantung diri di Monas, karena telah terbukti korupsi dalam kasus Hambalang, ia menyebut ada para pihak yang mendorong hal tersebut. "Tidak apa-apa, karena itu digerakkan oleh grup yang memang punya kepentingan politik tersendiri, itu hal yang silahkan saja."
Related News
Ingat, RUU Perampasan Aset, Bukan Semata Untuk Harta Hasil Tipikor
CA-EDC Chandra Asri Topang Ketahanan Bahan Baku Industri Nasional
Bank BSN Serbu Ekosistem Syariah Muhammadiyah Lampung
Tahun 2027, KPU Anggarkan Pp2,52T Untuk Gaji dan Uang Kehormatan
Enam Program Nasional KKP, Menteri Sakti Pastikan Kebutuhan Masyarakat
Bank BSN Layani Pembukaan Rekening Syariah Digital di Muktamar NU





