EmitenNews.com - Anggota Komisi XI DPR Puteri, Anetta Komarudin, tidak setuju dengan ajakan atau gerakan setop bayar pajak sebagai reaksi atas banyaknya penyelewengan dan ketidakpatuhan aparat Ditjen Pajak. Alasannya, gerakan setop bayar pajak berpotensi mengikis kepercayaan pembayar pajak, mengurangi penerimaan pajak, berdampak keberlanjutan pembangunan, dan layanan publik terganggu.
"Manfaat pajak ini berpotensi tergerus lewat gerakan tidak bertanggung jawab tersebut. Untuk itu, kepercayaan publik harus segera dikembalikan, terutama edukasi bahwa pajak dikelola, diawasi, dan dipergunakan sebagaimana mestinya," kata Puteri dalam keterangan di Jakarta, Selasa.(28/2).
Dia mengatakan selama ini pajak memberikan manfaat kepada masyarakat lewat berbagai layanan dan fasilitas publik. Menurut catatannya, pada 2020 pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp1.717,8 triliun.
Pajak tersebut digunakan untuk memberikan perlindungan sosial kepada 161,7 juta jiwa melalui bantuan sembako, subsidi listrik, subsidi elpiji, subsidi BBM, dan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Selain itu, katanya, pajak digunakan untuk menjaga ketahanan UMKM lewat subsidi KUR dan non-KUR kepada 7 juta debitur. Pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur layanan dasar, seperti pembangunan 6.624 km jalur kereta api, 1.823 unit rumah khusus, maupun 2.344 BTS di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).(*)
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





