Antisipasi Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2024, Pemerintah Terbitkan SKB
Ilustrasi salah satu angkutan penyeberangan. dok. Kemenhub.
EmitenNews.com - Pemerintah mengantisipasi libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024. Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) dalam mengantisipasi kondisi lalu lintas dan penyeberangan pada libur panjang tersebut.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/2/2024), Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementean Perhubungan Hendro Sugiatno menyebutkan SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2024.
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
Dengan adanya SKB tersebut maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar," kata Hendro Sugiatno.
Terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar.
Kemudian, Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Lalu, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Hendro Sugiatno mengungkapkan, sama dengan libur Natal dan tahun baru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan. Tujuannya agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol.
Related News
Jamin Kualitas Layanan Masyarakat, OJK Sanksi 207 Pelaku Usaha
Usai Liburan dari Luar Negeri, Jangan Lupa Isi Aplikasi All Indonesia
Berkat Warga, Polisi Berhasil Sita 13 Kubik Kayu Hasil Penebangan Liar
Dari Pakistan dan Rusia, Presiden Bawa Sejumlah Komitmen Kerja Sama
Libatkan TNI, Kementerian ESDM Gerebek Tambang Liar di Lahan PTBA
BC Kembangkan Sistem Pengawasan Baru, Ini Kecanggihan Trade AI





