EmitenNews.com - Apes! Rennier Abdul Rachman Latief kembali menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Padahal, Mahkamah Agung (MA) pada Senin (7/3/2022), baru melepasnya (onslag) dalam perkara korupsi di PT Danareksa Sekuritas. Kini, Komisaris PT Sekawan Intipratama itu, ditahan lagi oleh penyidik Kejagung. Kali ini, dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).


Dalam keterangannya Sabtu (12/3/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan, Rennier Abdul Rachman Latief ditahan selama 20 hari terkait ASABRI mulai Jumat (11/3/2022). Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Nomor Prin-11/F.2/Fd.1/03/2022.


"(Rennier Abdul Rachman Latief) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut Sumedana.


Penyidik JAM-Pidsus menetapkan Rennier Abdul Rachman Latief sebagai tersangka sejak pertengahan September 2021, bersama dua orang lainnya, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd, Edward Seky Soerjadjaya dan Bety, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas.


Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rennier juga sedang menjalani penahanan di rutan yang sama karena berstatus terdakwa kasus korupsi Danareksa Sekuritas. Kasasi Rennier dalam perkara Danareksa diputus onslag atau lepas oleh MA berdasarkan putusan Nomor 328 K/Pid.Sus/2022.


Jadi, meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim MA menyatakan perbuatan Rennier itu bukan merupakan pidana. Menurut Ketut, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung mengeksekusi Rennier setelah menerima petikan putusan MA tersebut.


"Telah ditindaklanjuti pelaksanaannya, yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan," katanya.


Baru lepas dari tahanan, Rennier kembali mendekam dalam Rutan Salemba cabang Kejagung sampai Rabu (30/3/2022). Proses penyidikannya beserta Edward Seky Soerjadjaya dan Bety, masih terus dilakukan oleh penyidik Kejagung.


Info yang ada menyebutkan, ketiganya -Rennier, Edward, dan Bety– tersangka perorangan terakhir terkait skandal ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.


Penyidik JAM-Pidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4) Mahkamah Agung Jakarta Kejaksaan Agung ASABRI. ***