April Inflasi Sebesar 0,95 Persen, Inflasi Tahun Kalender Jadi 2,15 Persen

EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada April 2022 terjadi inflasi sebesar 0,95 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 109,98.
Dengan tambahan tersebut maka tingkat inflasi untuk tahun kalender (Januari–April) 2022 menjadi sebesar 2,15 persen. Sedangkan tingkat inflasi tahun ke tahun (April 2022 terhadap April 2021) sebesar 3,47 persen.
BPS dalam siaran persnya menyebut seluruh kota mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Tanjung Pandan sebesar 2,58 persen dengan IHK sebesar 113,46 dan terendah terjadi di Gunungsitoli sebesar 0,22 persen dengan IHK sebesar 110,58.
Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran. Yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,76 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,28 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,66 persen.
Selanjutnya inflasi kelompok kesehatan sebesar 0,31 persen; kelompok transportasi sebesar 2,42 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,20 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,55 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,75 persen.
Kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,01 persen. Sementara kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan; dan kelompok pendidikan tidak mengalami perubahan.
Komponen inti pada April 2022 mengalami inflasi sebesar 0,36 persen. Tingkat inflasi komponen inti tahun kalender (Januari–April) 2022 sebesar 1,39 persen dan tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun (April 2022 terhadap April 2021) sebesar 2,60 persen.(fj)
Related News

Kenaikan Harga Beras dan Minyak Goreng Angkat IHPB Juli 2025

Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Indonesia Turun Tipis

Efek Tahun Ajaran Baru; Biaya Pendidikan Dongkrak Inflasi Juli

Ekspor Industri Aneka, Termasuk Perhiasan, Naik Hingga 152,5 Persen

Bagi Indonesia, Merek AS Dibuat di Luar AS, Tak Layak Dapat Tarif 0

Menkeu-Danantara Sepakati Penerbitan Obligasi Untuk 33 Proyek