AS Segera Ketok Tarif Kerja Paksa 60 Negara, Indonesia Terancam
:
0
Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat Jamieson Greer memberikan kesaksian selama sidang Komite Keuangan Senat untuk meneliti agenda kebijakan perdagangan di Capitol Hill pada tanggal 22 Juli di Washington. AP/YONHAP
EmitenNews.com - Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) Jamieson Greer menyatakan bahwa pihak penentu kebijakan perdagangan AS akan merilis tindakan responsif akhir terkait investigasi terhadap 60 mitra dagang paling cepat pada Kamis. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti rencana pengenaan tarif baru atas tuduhan kegagalan penanganan isu kerja paksa.
Keputusan terbaru ini merupakan kelanjutan dari laporan USTR yang sebelumnya diberitakan oleh EmitenNews.com, di mana Indonesia ditempatkan dalam kelompok enam negara yang dinilai gagal menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa secara efektif. Selain Indonesia, lima wilayah lain yang masuk dalam daftar tersebut adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Baca juga : 60 Negara Terancam Kena Tarif Baru ini dari AS, Termasuk Indonesia
Dalam kesaksian tertulis kepada Komite Keuangan Senat pada Rabu di Washington, sebagaimana dilaporkan Korea JoongAng Daily, Greer menegaskan pengumuman ini merupakan bagian dari eksekusi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 yang diinvestigasi pemerintahan Presiden AS Donald Trump sejak Maret lalu.
"Besok, USTR akan merilis tindakan responsif terakhirnya terkait investigasi Bagian 301 terhadap kegagalan 60 mitra dagang utama kami dalam mengatasi perdagangan internasional barang paksa di perbatasan mereka," kata Greer.
Greer menyebut Amerika Serikat sebagai satu-satunya negara yang telah mengadopsi serta menerapkan aturan larangan tersebut secara efektif. Investigasi ini diklaim sebagai puncak upaya membujuk mitra dagang guna menciptakan persaingan adil bagi pekerja dan pelaku bisnis Amerika Serikat.
Sebelumnya, USTR mengusulkan tarif 10 persen hingga 12,5 persen bagi negara-negara yang dinilai gagal menegakkan aturan larangan barang hasil kerja paksa. Langkah penetapan tarif akhir ini bertepatan dengan berakhirnya tarif global sementara sebesar 10 persen pada Jumat.
Selain isu kerja paksa, Amerika Serikat menjalankan penyelidikan terpisah di bawah Pasal 301 terhadap Korea Selatan dan 15 negara lain terkait praktik kelebihan kapasitas produksi struktural. Penyelidikan ini difungsikan untuk menggantikan tarif timbal balik khusus negara yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.
Pemerintah AS mempertahankan penggunaan bea masuk tersebut dengan mendasarkan pada keadaan darurat nasional.
"Keadaan darurat nasional itu masih ada, dan karena itu kebijakan kami tetap sama. Kewenangan spesifik yang digunakan pemerintahan ini telah berubah, tetapi strategi perdagangannya tidak," ujar Greer.
Related News
Nikkei-KOSPI Melesat Disokong AI, Sinyal Positif Pasar RI
Dolar Melemah ke 101, Angin Segar Buat Rupiah
Bidik Dana Rp10 T, Kemenkeu Lelang Delapan Seri Sukuk Pekan Depan
Ekonomi Korea Selatan Kuartal II Tumbuh 0,6 Persen, Lampaui Perkiraan
Serangan Tanker Saudi Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Pacu Produksi Migas dari Regional 1 Zona 4, Begini Target Pertamina





