EmitenNews.com - Polri telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK, yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Polri. Itu berarti Novel Baswedan dkk yang dinyatakan tak lolos TWK untuk jadi PNS KPK, kini bisa berkarier di lingkungan Polri.


Kepada pers, Jumat (3/12/2021), Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Peraturan Kepolisian itu sudah keluar, dan tercatat dalam lembar negara oleh Kementerian Hukum dan HAM.


Dalam aturan baru yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021 itu, sedikitnya ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi ASN Polri.


Beleid tersebut mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri. Pasal 6 misalnya, menyebutkan bahwa para mantan pegawai bisa diangkat yaitu mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang dilakukan Asisten SDM Kapolri.


Persyaratan lainnya, para pegawai harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.


Irjen Dedi Prasetya mengatakan setelah peraturan ini terbit, Polri segera melakukan sosialisasi. Kemudian, Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses kepegawaian tersebut.


Sebelumnya, Selasa (23/11/2021), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, eks pegawai KPK akan menempati posisi sesuai latar belakangnya. Penyesuaian perlu dilakukan, karena tidak semua eks pegawai Komisi Antirasuah itu penyidik dan penyelidik.


Penempatan mereka diproses setelah mendapatkan masukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Karena semua sudah dinyatakan beres, sebentar lagi eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dan kawan-kawan akan menjalani karier sebagai ASN di lingkungan Polri. ***