Awas! Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Para Koruptor ASABRI dan Jiwasraya
EmitenNews.com - Jaksa Agung St Burhanuddin akan mengkaji hukuman mati kepada para terdakwa kasus megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan Jiwasraya. Jaksa Agung geregetan melihat kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang mencapai triliunan.
Melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jaksa Agung Burhanuddin mengaku sangat prihatin atas kerugian akibat korupsi kasus Jiwasraya yang mencapai Rp16,8 triliun dan ASABRI sebesar Rp22,78 triliun. Hal itu sangat berdampak luas pada masyarakat dan para prajurit.
"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial. Demikian pula perkara korupsi ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit, ada harapan besar untuk masa pensiun dan masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Burhanuddin, Kamis (28/10/2021).
Kejagung akan mengkaji ulang kemungkinan penerapan hukuman mati kepada para terdakwa kasus korupsi. Dia menilai hal itu sebagai upaya memberikan efek jera kepada para koruptor. "Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia."
Kejagung akan sebanyak mungkin menelusuri aset para terdakwa dari kasus korupsi tersebut. Hasil rampasan aset tersebut akan diberikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat.
"Kemungkinan konstruksi hukum lainnya yang akan dilakukan yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," kata Jaksa Agung Burhanuddin. ***
Related News
Rapat di DPR, Menteri LH Sampaikan Perkembangan Kasus Radiasi C-137
Kamis Ini, Bencana Sumatera Telan 836 Korban Jiwa, 580 Masih Hilang
Hukuman 11 Tahun Penjara Untuk Tiga Hakim Vonis Lepas Kasus CPO
Kasus Korupsi Bank Jatim, Jaksa Tuntut Lima Terdakwa 16 Tahun Penjara
Kasus Radioaktif C-137, Bareskrim Polri Jadikan Direktur PMT Tersangka
Satgas Tetapkan 185 Tersangka Mafia Tanah, Rp23T Uang Negara Selamat





