EmitenNews.com - Entitas Merdeka Battery Materials (MBMA) mengantongi dana segar USD490 juta. Fasilitas pinjaman itu, mengaliri anak usaha perseroan yaitu ESG New Energy Material. Dana itu didapat dari Bangkok Bank Public Company Limited, Bank Mandiri, dan Bank BNI.

Pinjaman berjangka tersebut untuk sejumlah keperluan. Antara lain untuk keperluan perancangan, rekayasa, pembangunan, konstruksi, operasional dan kepemilikan pabrik untuk menghasilkan mixed hydroxide precipitate (MHP), dan pengambilan bagian atas ekuitas dalam perusahaan Feed Preparation Plant (FPP).

Pinjaman itu tidak gratis namun dikenai bunga. Perhitungan bunga-pinjaman tingkat suku bunga SOFR berjangka adalah tingkat suku bunga atas setiap pinjaman tingkat suku bunga Secured Overnight financing rate (SOFR) berjangka untuk setiap jangka waktu bunga yaitu tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin, dan tingkat suku bunga acuan.  

Perhitungan bunga-pinjaman tingkat suku bunga SOFR majemuk adalah tingkat suku bunga atas setiap pinjaman tingkat suku bunga SOFR majemuk untuk setiap hari selama jangka waktu bunga yaitu tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin, dan tingkat suku bunga acuan SOFR majemuk untuk jangka waktu bunga tersebut berlaku. 

Kalau suatu hari selama jangka waktu bunga untuk pinjaman tingkat suku bunga SOFR majemuk bukan hari kerja perbankan RFR, tingkat suku bunga atas pinjaman tingkat suku bunga SOFR majemuk untuk hari itu akan menjadi tingkat suku bunga yang berlaku tepat pada hari kerja perbankan RFR sebelumnya.

Durasi dan jatuh tempo pinjaman berjangka tersebut sepanjang 84 bulan alias 7 tahun. Fasilitas pinjaman itu, dijamin oleh beberapa aset milik ESG. Antara lain hak tanggungan, gadai rekening, jaminan fidusia atas benda bergerak, jaminan fidusia atas pabrik, dan jaminan fidusia atas piutang.

Perjanjian fasilitas pinjaman dilatari supaya ESG dapat mendukung pendanaan untuk pembayaran biaya proyek, termasuk tetapi tidak terbatas pada total belanja modal sehubungan dengan konstruksi, rekayasa, pengadaan, produksi, penyelesaian, pengujian, komisioning, peningkatan penghasilan (ramp up), asuransi dan perolehan izin pabrik untuk menghasilan MHP, FPP dan Pipa Slurry, pendanaan prakomisioning, bunga, dan biaya selama konstruksi.

Lalu, pembayaran imbalan dan pengeluaran transaksi terkait dengan Perjanjian Fasilitas Pinjaman ESG. Sehingga ESG dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih optimal, efisien, dan diharap juga dapat memberikan dampak positif kepada perseroan sebagai pemegang saham tidak langsung ESG. (*)