Bangun PLTGU Batam, PTPP Raih Kontrak Baru Rp3,35 Triliun

PTPP Raih Kontrak Baru Rp3,35 Triliun di Sektor Energi, Bangun PLTGU Batam 120 MW untuk Perkuat Ketahanan Listrik Nasional
EmitenNews.com -BUMN kontruksi PTPP kembali mencatat pencapaian penting dengan memenangkan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Batam milik PT PLN (Persero) senilai Rp3,35 triliun, sekaligus menambah capaian kontrak baru yang berhasil diraih oleh PTPP menjadi Rp 14,78 Triliun sampai dengan Agustus 2025.
Proyek ini dilaksanakan melalui skema Joint Operation (JO), di mana PTPP bertindak sebagai leader dengan porsi 80%. PLTGU Batam berlokasi di Kabil Industrial Estate, Batam dengan kapasitas 120 MW. Pembangkit akan menggunakan konfigurasi 2 Gas Turbine + 2 HRSG + 1 Steam Turbine berbasis teknologi combined cycle berstandar internasional yang lebih efisien, andal, dan ramah lingkungan.
Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menegaskan bahwa proyek ini merupakan langkah strategis PTPP dalam memperkuat kehadiran di sektor energi. “Dengan rekam jejak pembangunan PLTGU Tanjung Uncang Batam dan PLTGU KDL Cilegon, kami optimis proyek PLTGU Batam ini dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai standar kualitas tinggi, serta mendukung kebutuhan listrik yang efisien dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Ditambahkan Joko kehadiran PLTGU Batam diharapkan mendukung pertumbuhan industri dan daya saing ekonomi wilayah Batam dan Kepulauan Riau. “Kehadiran PLTGU Batam akan menjadi katalis bagi pertumbuhan industri, memperkuat daya saing ekonomi Batam dan Kepulauan Riau. Sebagai perusahaan konstruksi nasional, PTPP berkomitmen mendukung program Asta Cita Pemerintah, khususnya dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional.”
PTPP terus memperluas portofolio pada proyek-proyek strategis nasional (PSN) di sektor energi, infrastruktur, dan gedung. Langkah ini tidak hanya memperkuat diversifikasi bisnis perseroan, tetapi juga meningkatkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham dan investor.
Related News

DBH Dipotong Pusat Rp15T, Jakarta Kaji Ulang Pos Subsidi Transjakarta

Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Eks Dirut Ini Rugikan Negara Rp285T

Kejagung Limpahkan Ke Pengadilan Kasus Suap Rp40M Advokat Wilmar Group

Kasus Korupsi Sritex (SRIL), Kejagung Sita Tanah Seluas 20.027 Meter

Kasus Korupsi Perusahaan RI-Jepang, KPK Periksa Saksi Dirut Primex

Pembantaran Berakhir, Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan Salemba