Bank BNI (BBNI) Kucuri Pinjaman Entitas Sarana Menara (TOWR) Rp4,67 Triliun
:
0
EmitenNews.com - Bank Negara Indonesia (BBNI) menggelontorkan kredit kepada entitas usaha Sarana Menara Nusantara (TOWR) sejumlah Rp4,67 triliun. Fasilitas itu terdiri dari treasury line, perjanjian pemberian bank garansi, dan akta perjanjian penanggungan perusahaan, dan penggantian kerugian perusahaan.
Transaksi itu melibatkan anak usaha perseroan yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek, dan Solusi Tunas Pratama (SUPR). Dan, Bank BNI sebagai pemberi pinjaman. Transaksi itu, telah diteken pada 9 Agustus 2022.
Perjanjian kredit antara BNI dan Protelindo senilai Rp3 triliun telah diteken pada 16 September 2021 (perjanjian pinjaman BNI 1). Lalu, teken perjanjian kredit senilai Rp1 triliun antara BNI dengan Protelindo telah dilakukan pada 9 Juni 2022 (perjanjian pinjaman BNI 2).
Selanjutnya, perjanjian pemberian fasilitas treasury line kepada Protelindo Rp572 miliar telah diteken pada 9 Agustus 2022. Fasilitas itu, untuk limit transaksi forex, hedging, call spread, cross currency swab, option, dan transaksi derivatif lainnya dengan Bank BNI. Fasilitas tersebut berdurasi 12 bulan alias satu tahun.
Kemudian teken perjanjian penerbitan bank garansi pada 9 Agustus 2022 antara Iforte dengan Bank BNI. Total komitmen penerbitan bank garansi Rp100 miliar berjangka 12 bulan alias satu tahun. Protelindo memberikan jaminan perusahaan dalam hal Iforte atau anak usaha akan menerbitkan bank garansi kepada pihak ketiga.
Nah, untuk menjamin seluruh kewajiban Protelindo itu, Iforte, dan Solusi Tunas Pratama telah meneken akta perjanjian penanggungan perusahaan dan penggantian kerugian perusahaan pada 9 Agustus 2022. Selanjutnya, untuk menjamin seluruh kewajiban Iforte, Protelindo akan meneken jaminan perusahaan.
Struktur pemberian pinjaman maupun fasilitas perbankan dengan jaminan pihak terafiliasi memungkinan para pihak memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik. ”Transaksi itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” tulis Monalisa Irawan, Corporate Secretary Sarana Menara Nusantara. (*)
Related News
Umumkan DHB 5.0, Apresiasi Tinggi untuk Nasabah Setia Danamon (BDMN)
SMDR Bagi Dividen Final Rp155,6 Miliar Senilai Rp9,5 per Saham
KOTA Garap Rest Area Rp300M di JORR 2, Perkuat Mesin Recurring Income
Saham Publik Cuma 0,22 Persen, FASW Cari Jalan Keluar Suspensi BEI
Jadi Rebutan Investor, TPIA Resmi Tuntaskan PUB V Rp6 Triliun
Saham Bank Mandiri (BMRI) Drop 6 Hari Beruntun Usai Dirut Riduan Beli





