Bank CTBC Cabut Tuntutan, Omni Inovasi (TELE) Lega
:
0
Pengunjung memenuhi gerai Omni Inovasi. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Omni Inovasi (TELE) bisa bernapas lega. Pasalnya, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pembatalan perdamaian perkara nomor 43/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Oleh sebab itu, permohonan pembatalan perdamaian dicabut.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari dalam buku register perkara bersangkutan.
Selanjutnya, majelis Hakim membebankan perkara képadását pemohon pembatalan perdamaian sejumlah Rp5,99 juta.
Menyusul putusan itu, permohonan Bank CTBC Indonesia sebagai pemohon telah berakhir. Maklum, sebelumnya, Bank CTBC mengajukan gugatan pembatalan perdamaian dengan sejumlah alasan.
Namun, dalam perjalanan kasus tersebut, akhir Bank CTB mencabut permohonan perdamaian kepada Omni Inovasi. Selanjutnya, majelis Hakim mengesahkan pencabutan permohonan pembatalan yang diajukan Bank CTBC tersebut. (*)
Related News
Emiten Semen BUMN (SMGR) Bagikan Seluruh Laba 2025 sebagai Dividen
Geger Transaksi Nego Rp11,8T, Ternyata Saham MAPI Dicaplok Entitas Ini
Kinerja 2025 Ambles, BAPA Ungkap Strategi untuk Bangkit Tahun Ini
NINE Dapat Restu Gelar Rights Issue 100 Persen Saham
Pengendali Serok Saham BSDE Rp1,32T, Free Float Kesedot Jadi Segini
Folago (IRSX) Umumkan Konser Stadium Westlife di GBK 2027





