Bank CTBC Cabut Tuntutan, Omni Inovasi (TELE) Lega
Pengunjung memenuhi gerai Omni Inovasi. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Omni Inovasi (TELE) bisa bernapas lega. Pasalnya, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pembatalan perdamaian perkara nomor 43/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Oleh sebab itu, permohonan pembatalan perdamaian dicabut.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari dalam buku register perkara bersangkutan.
Selanjutnya, majelis Hakim membebankan perkara képadását pemohon pembatalan perdamaian sejumlah Rp5,99 juta.
Menyusul putusan itu, permohonan Bank CTBC Indonesia sebagai pemohon telah berakhir. Maklum, sebelumnya, Bank CTBC mengajukan gugatan pembatalan perdamaian dengan sejumlah alasan.
Namun, dalam perjalanan kasus tersebut, akhir Bank CTB mencabut permohonan perdamaian kepada Omni Inovasi. Selanjutnya, majelis Hakim mengesahkan pencabutan permohonan pembatalan yang diajukan Bank CTBC tersebut. (*)
Related News
Lahir dari Kas Masjid, Ini Cikal Bakal BRI Yang Kini Berusia 130 Tahun
Andry Hakim Tambah Koleksi Saham CBRE, Harga Ngikut Naik
Andalan Sakti (ASPI) Beber Calon Pengendali Mau Kuasai 51,18 Persen
Kesehatan Keuangan TUGU Lampaui Industri, Cek Saja Buktinya
Kurangi Porsi di HOPE, Investor Ini Divestasi Tembus Rp20,15 Miliar
Benteng Api Technic (BATR) Siap Tangkap Peluang Industri Refraktori





