Bank CTBC Cabut Tuntutan, Omni Inovasi (TELE) Lega
:
0
Pengunjung memenuhi gerai Omni Inovasi. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Omni Inovasi (TELE) bisa bernapas lega. Pasalnya, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pembatalan perdamaian perkara nomor 43/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Oleh sebab itu, permohonan pembatalan perdamaian dicabut.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari dalam buku register perkara bersangkutan.
Selanjutnya, majelis Hakim membebankan perkara képadását pemohon pembatalan perdamaian sejumlah Rp5,99 juta.
Menyusul putusan itu, permohonan Bank CTBC Indonesia sebagai pemohon telah berakhir. Maklum, sebelumnya, Bank CTBC mengajukan gugatan pembatalan perdamaian dengan sejumlah alasan.
Namun, dalam perjalanan kasus tersebut, akhir Bank CTB mencabut permohonan perdamaian kepada Omni Inovasi. Selanjutnya, majelis Hakim mengesahkan pencabutan permohonan pembatalan yang diajukan Bank CTBC tersebut. (*)
Related News
Intip Kinerja 6 Emiten yang Ditendang dari Indeks Utama MSCI
Transaksi Lintas Pengendali, Saham Hapsoro (SINI) Drop 36,68 Persen
Tinggalkan Grup MNC, Karya Investama Angkut 3,08 Miliar Saham IATA
INPP Salurkan Dividen Interim Rp50,31 Miliar, Cum Date 20 Agustus
Penutupan Tambang Ilegal Kerek Produksi, Laba TINS Melangit 805 Persen
Jelang Review MSCI, Prajogo Borong Puluhan Juta Saham CUAN





