Bank CTBC Cabut Tuntutan, Omni Inovasi (TELE) Lega

Pengunjung memenuhi gerai Omni Inovasi. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Omni Inovasi (TELE) bisa bernapas lega. Pasalnya, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pembatalan perdamaian perkara nomor 43/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Oleh sebab itu, permohonan pembatalan perdamaian dicabut.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari dalam buku register perkara bersangkutan.
Selanjutnya, majelis Hakim membebankan perkara képadását pemohon pembatalan perdamaian sejumlah Rp5,99 juta.
Menyusul putusan itu, permohonan Bank CTBC Indonesia sebagai pemohon telah berakhir. Maklum, sebelumnya, Bank CTBC mengajukan gugatan pembatalan perdamaian dengan sejumlah alasan.
Namun, dalam perjalanan kasus tersebut, akhir Bank CTB mencabut permohonan perdamaian kepada Omni Inovasi. Selanjutnya, majelis Hakim mengesahkan pencabutan permohonan pembatalan yang diajukan Bank CTBC tersebut. (*)
Related News

Emiten Sekuritas Grup Panin Jadwalkan Dividen Yield Jumbo

Saham Terbang Ratusan Persen, Anjlok Usai Lepas Suspensi

Mantan Terpidana di Balik IPO Indokripto (COIN), Begini Penjelasan BEI

Saham Meroket 93 Persen! Muncul Kabar Pengendali Baru

Dapat Restu, Emiten HT (KPIG) Private Placement 9,75 Miliar Lembar

Harga Diskon, Tunggal Jaya Serok 650 Juta Saham IMPC