Bank CTBC Cabut Tuntutan, Omni Inovasi (TELE) Lega
Pengunjung memenuhi gerai Omni Inovasi. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Omni Inovasi (TELE) bisa bernapas lega. Pasalnya, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pembatalan perdamaian perkara nomor 43/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Oleh sebab itu, permohonan pembatalan perdamaian dicabut.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari dalam buku register perkara bersangkutan.
Selanjutnya, majelis Hakim membebankan perkara képadását pemohon pembatalan perdamaian sejumlah Rp5,99 juta.
Menyusul putusan itu, permohonan Bank CTBC Indonesia sebagai pemohon telah berakhir. Maklum, sebelumnya, Bank CTBC mengajukan gugatan pembatalan perdamaian dengan sejumlah alasan.
Namun, dalam perjalanan kasus tersebut, akhir Bank CTB mencabut permohonan perdamaian kepada Omni Inovasi. Selanjutnya, majelis Hakim mengesahkan pencabutan permohonan pembatalan yang diajukan Bank CTBC tersebut. (*)
Related News
BEEF Datangkan 250 Sapi Perah Impor, Bidik Pasokan Susu Program MBG
Perkuat Aset, MPPA Akusisi Properti Ritel di Bogor Rp49,5 Miliar
Butuh Dana Operasional, Transkon Jaya Tarik Lagi Rp25M dari Afiliasi
MDRN Teken Kerja Sama dengan Dirgantara Indonesia, Garap Smart Factory
Keponakan Hermanto Tanoko Borong 6,5 Juta Saham AVIA Senilai Rp2,92M
Naik Cuma Secuil, Laba Bersih ISSP 2025 Tembus Rp534,24 Miliar





