Bank CTBC Cabut Tuntutan, Omni Inovasi (TELE) Lega
:
0
Pengunjung memenuhi gerai Omni Inovasi. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Omni Inovasi (TELE) bisa bernapas lega. Pasalnya, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pembatalan perdamaian perkara nomor 43/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Oleh sebab itu, permohonan pembatalan perdamaian dicabut.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari dalam buku register perkara bersangkutan.
Selanjutnya, majelis Hakim membebankan perkara képadását pemohon pembatalan perdamaian sejumlah Rp5,99 juta.
Menyusul putusan itu, permohonan Bank CTBC Indonesia sebagai pemohon telah berakhir. Maklum, sebelumnya, Bank CTBC mengajukan gugatan pembatalan perdamaian dengan sejumlah alasan.
Namun, dalam perjalanan kasus tersebut, akhir Bank CTB mencabut permohonan perdamaian kepada Omni Inovasi. Selanjutnya, majelis Hakim mengesahkan pencabutan permohonan pembatalan yang diajukan Bank CTBC tersebut. (*)
Related News
IRSX Gandeng Tokopedia Jadi Mitra Distribusi Voucher FolaPlay
MEJA Ungkap Perkembangan Terkini Akuisisi TCP
CLEO Jadwal Dividen 15,71 Persen Laba, Sentuh Rp60 Miliar
TALF Salurkan Dividen Mini, Cum Date 1 Juli 2026
Gelar RUPS, MNC Energy (IATA) Ubah Jajaran Komisaris dan Direksi
Umumkan DHB 5.0, Apresiasi Tinggi untuk Nasabah Setia Danamon (BDMN)





