Bank CTBC Cabut Tuntutan, Omni Inovasi (TELE) Lega

Pengunjung memenuhi gerai Omni Inovasi. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Omni Inovasi (TELE) bisa bernapas lega. Pasalnya, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pembatalan perdamaian perkara nomor 43/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Oleh sebab itu, permohonan pembatalan perdamaian dicabut.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari dalam buku register perkara bersangkutan.
Selanjutnya, majelis Hakim membebankan perkara képadását pemohon pembatalan perdamaian sejumlah Rp5,99 juta.
Menyusul putusan itu, permohonan Bank CTBC Indonesia sebagai pemohon telah berakhir. Maklum, sebelumnya, Bank CTBC mengajukan gugatan pembatalan perdamaian dengan sejumlah alasan.
Namun, dalam perjalanan kasus tersebut, akhir Bank CTB mencabut permohonan perdamaian kepada Omni Inovasi. Selanjutnya, majelis Hakim mengesahkan pencabutan permohonan pembatalan yang diajukan Bank CTBC tersebut. (*)
Related News

Saham Suami Puan & Boy Thohir Masuk Indeks MSCI, Begini Kata BEI

PGN (PGAS) Ungkap Pasokan Gas!

Direktur JAST David Yamanto Borong Saham Lagi

Emiten Haji Isam (TEBE) Umumkan Dirut dan Direktur Baru

BNI dan JCB Luncurkan Kartu Kredit Premium Perusahaan Jepang

Direktur SMDR Lanjut Koleksi Saham Harga Atas