EmitenNews.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai mengenakan biaya Rp500 per transaksi untuk layanan tarik tunai tanpa kartu (cardless withdrawal) melalui aplikasi Livin' by Mandiri. Kebijakan baru tersebut mulai berlaku efektif pada 15 Juli 2026.

Dalam pengumuman di website resmi, Bank Mandiri menyatakan besaran biaya tersebut merupakan acuan umum. Perseroan juga membuka kemungkinan penerapan tarif berbeda yang akan diinformasikan kepada nasabah sebelum transaksi diproses.

"Bank berhak menerapkan struktur biaya yang berbeda dan akan diinformasikan kepada nasabah pada halaman konfirmasi transaksi," tulis manajemen dalam pengumuman resmi dikutip Kamis (2/7/2026).

Perseroan menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan digital agar tetap andal, cepat, dan nyaman bagi nasabah.

Layanan tarik tunai tanpa kartu memungkinkan nasabah melakukan penarikan uang di ATM Bank Mandiri tanpa menggunakan kartu debit. Transaksi cukup dilakukan melalui aplikasi Livin' by Mandiri dengan memanfaatkan nomor ponsel yang telah terdaftar dan token tarik tunai yang dibuat di aplikasi.

Bank Mandiri menetapkan limit tarik tunai tanpa kartu maksimal Rp5 juta per hari, dengan batas Rp1 juta per transaksi. Sumber dana transaksi berasal dari rekening tabungan maupun giro perorangan dalam rupiah yang berstatus aktif.

Sebelum transaksi diproses, informasi biaya akan ditampilkan pada halaman konfirmasi pembuatan token, hasil transaksi, daftar token, notifikasi inbox, hingga halaman berbagi token sehingga nasabah dapat mengetahui besaran biaya yang dikenakan.