Bantah Banggar DPR, Dirut PLN Pastikan Tak Ada Perubahan Daya Listrik 450 VA ke 900 VA
Dirut PLN Darmawan Prasodjo. dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Percayalah. Tidak ada penghapusan golongan daya listrik 450 VA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA itu. Daya listrik 450 VA juga tidak akan dinaikkan menjadi 900 VA dan tidak ada perubahan tarif listrik. BUMN ketenagalistrikan itu, membantah keterangan yang sebelumnya disampaikan Kepala Banggar DPR RI Said Abdullah.
Dalam keterangannya Sabtu (17/9/2022), Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut.
Untuk memperkuat pernyataannya, Darmawan Prasodjo menyebutkan, selama ini, pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari pemerintah, tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat tersebut.
Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada Senin (12/9/2022), tidak ada pembahasan formal apapun atau agenda tentang pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA. PLN tengah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan listrik.
Dengan semangat itu, Darmawan Prasodjo memastikan pelayanan kelistrikan di Tanah Air tetap andal dan optimal. Ia mengungkapkan, hal dapat menjaga produktivitas dan daya beli masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi di tengah meningkatnya harga komoditas energi dunia.
Sebelumnya, Kepala Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI sepakat menaikkan daya untuk pengguna listrik rumah tangga yang mendapatkan subsidi. Untuk itu, golongan daya listrik 450 VA mau dihapus, dan dinaikkan menjadi 900 VA.
Kesepakatan itu, menurut Said Abdullah, diambil saat rapat Banggar DPR dengan Kementerian Keuangan yang membahas APBN 2023, Senin (12/9/2022). Menurut dia, masyarakat miskin dengan daya listrik 450 VA akan dinaikkan menjadi 900 VA. Lalu, 900 VA menjadi 1.200 VA.
Said Abdullah mengungkapkan, pihaknya sepakat dengan pemerintah untuk peningkatan daya listrik subsidi bagi masyarakat miskin itu. Penghapusan golongan daya listrik 450 VA diyakini bisa meningkatkan permintaan listrik. Dengan begitu, kelebihan pasokan listrik berkurang. Nantinya, bagi orang miskin, dan rentan miskin di bawah garis kemiskinan, tidak boleh lagi ada 450 VA. Kebijakannya untuk yang di bawah garis kemiskinan dan rentan miskin minimal 900 VA yang disubsidi. ***
Related News
Kerja Sama BPR Dana Pensiun, Taspen Tingkatkan Layanan Peserta
PEFINDO dan S&P Menggelar Seminar Annual Indonesia Credit Spotlight
Musrenbangnas 2024, Pemprov Kepri Usulkan Enam Proyek Strategis
Inabuyer 2024, Menkop UKM Terus Perkuat Rantai Pasok UMKM
Utang Luar Negeri Indonesia Berkurang USD4,7 Miliar di Triwulan I 2024
Masih Fluktuatif, Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp8.000 per Gram