EmitenNews.com -Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) pada pertengahan tahun 2022 telah menerbitkan Pedoman Umum Governansi Bisnis Milik Keluarga Indonesia (PUG-BMKI). PUG-BMKI diharapkan menjadi pedoman keluarga pemilik bisnis dalam memastikan keberlanjutan usaha melalui praktek governansi yang baik. PUG-BMKI berisi prinsip-prinsip yang diikuti dengan rekomendasi dan panduan implementasinya.

 

SurveI PWC (Price Waterhouse Coopers) tahun 2023 tentang bisnis keluarga menunjukkan bahwa pemimpin bisnis keluarga memahami kebutuhan adanya saling percaya (trust) di antara anggota keluarga mereka, dan 74% percaya bahwa mereka telah membangun kepercayaan itu. Namun mereka juga mengatakan bahwa konflik dalam keluarga telah menghambat upaya membangun kepercayaan tersebut secara luas di seluruh lini bisnis yang dimiliki.

 

Paling tidak satu dari lima responden mengatakan bahwa tantangan terbesar ketika membangun kepercayaan dengan semua pemangku kepentingan adalah ketidaksepakatan. Ketidaksepakatan ini dapat memicu terjadinya konflik antar anggota keluarga. Memang, mengelola konflik selalu tidak mudah bagi bisnis keluarga. Menyelesaikannya perlu perjuangan jangka panjang dan berkelanjutan. Perjuangan tersebut hanya akan berhasil jika  yang dilandasi dengan pembangunan struktur governansi keluarga yang kuat. 

 

Dalam Survei Bisnis Keluarga PWC edisi 2021, terungkap bahwa hanya 15% responden yang mengatakan telah memiliki mekanisme resolusi konflik untuk menangani perselisihan keluarga. Survei tahun ini, naik sedikit menjadi  19%. Ternyata, hanya 65% pemimpin bisnis keluarga mengatakan telah memiliki secara formal sistem governansi yang berisi antara lain perjanjian pemegang saham, konstitusi dan protokol keluarga, dan bahkan sampai pada keberadaan surat wasiat.

 

Hasil survei di atas menunjukkan bahwa governansi bisnis keluarga menjadi sangat penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis keluarga salah satunya karena bisa mengelola dan menyelesaikan konflik antar keluarga. Untuk itu keluarga sebagai pemegang saham dalam suatu entitas bisnis atau korporasi perlu dibekali dengan pengetahuan praktik-praktik terbaik governansi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, lingkungan bisnis, ukuran dan kompleksitas kegiatan usaha, serta risiko dan tantangan yang dihadapi.

 

Beberapa perusahaan milik keluarga berhasil juga melantai di bursa. Beberapa diantaranya berhasil meningkatkan kinerja dari hasil IPO. Namun, ada juga yang sebaliknya tidak melakukan tindakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip govenansi sehingga merugikan pemangku kepentingan, utamanya pemegang saham dari masyarakat. 

 

Memahami adanya kebutuhan tersebut di atas, KNKG pada pertengahan tahun 2022 telah menerbitkan Pedoman Umum Governansi Bisnis Milik Keluarga Indonesia (PUG-BMKI). PUG-BMKI diharapkan menjadi pedoman keluarga pemilik bisnis dalam mengelola hubungan dan keputusan sebagai pemilik bisnis. Dengan begitu akuntabilitas peran keluarga pada entitas bisnis akan terbangun.

 

PUG-BMKI berisi prinsip-prinsip yang diikuti dengan rekomendasi dan panduan implementasinya. PUG-BMKI dijiwai oleh empat pilar governansi yaitu; perilaku beretika, akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan. Dengan struktur governansi seperti itu diharapkan bisnis milik keluarga yang menjalankannya akan terdorong menciptakan  peningkatan nilai bagi pemangku kepentingan secara jangka panjang dan berkelanjutan.

 

Armand Wahyudi Hartono Ketua AEI dalam sambutannya mengatakan, Inilah yang butuh kita lakukan dengan benar agar ada standar, walaupun meski sudah ada standar belum tentu benar. Tapi yang sudah menetapkan memang punya standar tertentu yang lebih berkelanjutan.