Banyak Perusahaan Keluarga IPO, KNKG Masif Sosialisasikan Pedoman Umum Governansi
:
0
EmitenNews.com -Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) pada pertengahan tahun 2022 telah menerbitkan Pedoman Umum Governansi Bisnis Milik Keluarga Indonesia (PUG-BMKI). PUG-BMKI diharapkan menjadi pedoman keluarga pemilik bisnis dalam memastikan keberlanjutan usaha melalui praktek governansi yang baik. PUG-BMKI berisi prinsip-prinsip yang diikuti dengan rekomendasi dan panduan implementasinya.
SurveI PWC (Price Waterhouse Coopers) tahun 2023 tentang bisnis keluarga menunjukkan bahwa pemimpin bisnis keluarga memahami kebutuhan adanya saling percaya (trust) di antara anggota keluarga mereka, dan 74% percaya bahwa mereka telah membangun kepercayaan itu. Namun mereka juga mengatakan bahwa konflik dalam keluarga telah menghambat upaya membangun kepercayaan tersebut secara luas di seluruh lini bisnis yang dimiliki.
Paling tidak satu dari lima responden mengatakan bahwa tantangan terbesar ketika membangun kepercayaan dengan semua pemangku kepentingan adalah ketidaksepakatan. Ketidaksepakatan ini dapat memicu terjadinya konflik antar anggota keluarga. Memang, mengelola konflik selalu tidak mudah bagi bisnis keluarga. Menyelesaikannya perlu perjuangan jangka panjang dan berkelanjutan. Perjuangan tersebut hanya akan berhasil jika yang dilandasi dengan pembangunan struktur governansi keluarga yang kuat.
Dalam Survei Bisnis Keluarga PWC edisi 2021, terungkap bahwa hanya 15% responden yang mengatakan telah memiliki mekanisme resolusi konflik untuk menangani perselisihan keluarga. Survei tahun ini, naik sedikit menjadi 19%. Ternyata, hanya 65% pemimpin bisnis keluarga mengatakan telah memiliki secara formal sistem governansi yang berisi antara lain perjanjian pemegang saham, konstitusi dan protokol keluarga, dan bahkan sampai pada keberadaan surat wasiat.
Hasil survei di atas menunjukkan bahwa governansi bisnis keluarga menjadi sangat penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis keluarga salah satunya karena bisa mengelola dan menyelesaikan konflik antar keluarga. Untuk itu keluarga sebagai pemegang saham dalam suatu entitas bisnis atau korporasi perlu dibekali dengan pengetahuan praktik-praktik terbaik governansi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, lingkungan bisnis, ukuran dan kompleksitas kegiatan usaha, serta risiko dan tantangan yang dihadapi.
Related News
OTT KPK, 17 Orang Terjaring Termasuk Presdir Summarecon Agung (SMRA)
Judol Terdeteksi di Kementerian PU, 81 Ribu Transaksi Nilainya Rp12M
Polda Sulsel Ungkap ada 17 Tersangka Penimbun 18.905 Liter BBM Subsidi
Hari Ke-7 Pencarian Rombongan Jurnalis, Operasi SAR Harap Diperpanjang
BULOG Gandeng Wilmar Perkuat Bisnis Beras Premium di Ritel Modern
MTQ Nasional XXXI Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun





