Baru Jalani Sidang Korupsi, Bupati Nonaktif Kolaka Timur jadi Tersangka Lagi
:
0
EmitenNews.com - Kasus hukum bertubi-tubi mendera Andi Merya Nur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati nonaktif Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara itu, sebagai tersangka kasus suap terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Padahal, Selasa (25/1/2022), AMN baru menjalani sidang perdana kasus korupsi.
Kasus suap terkait pengajuan Dana PEN dengan tersangka Andi Merya Nur itu, merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Dalam kasus suap terkait pengajuan Dana PEN ini, penyidik KPK menetapkan Andi Merya Nur sebagai tersangka bersama mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto. Tersangka lainnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
“Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (27/1/2022).
Sebagai pejabat tinggi di Kemendagri, Ardian Noervianto bertugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Investasi yang dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur itu, berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
"Dengan tugas tersebut, tersangka Ardian Noervianto memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah," urai Karyoto.
Sementara itu, Andi Merya sebagai Bupati Kolaka Timur menghubungi Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur sekitar Maret 2021. Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta, sekitar Mei 2021.
Dalam pertemuan itu AMN yang mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar, meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Kata Karyoto, tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Ardian diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.
Singkat cerita, Andi Merya memenuhi keinginan Ardian itu. Ia mengirimkan uang sebagai tahap awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode. Dari sejumlah Rp2 miliar tersebut, KPK menduga dibagi, Ardian menerima sebesar 131.000 dolar Singapura atau setara Rp1,5 miliar.
"Dana senilai Rp1,5 miliar itu, diberikan langsung di rumah kediaman pribadi Ardian di Jakarta. Tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) menerima sebesar Rp500 juta," tambah Karyoto.
Related News
Ini Imbas Tabrakan Maut Kereta, Korlantas Polri Panggil Operator Taksi
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Capai Rp809M
May Day 2026, Buruh Menanti Kejutan Istimewa dari Presiden Prabowo
Akhir Tahun Ini dari Jakarta Menuju Tanjung Lesung Cuma Butuh 2-3 Jam
Sangkal Tuduhan Korupsi, Noel Akan Gugat KPK Senilai Fantastis
Eks Gubernur Lampung Ini Jadi Tersangka Korupsi, Istri Ngaku Tak Malu





