Baru! OJK Terbitkan Aturan Pengawasan BP Tapera, Ini Detailnya
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Beleid ini menjadi payung hukum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan OJK terhadap BP Tapera.
Menurut keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan itu, Rabu (16/11/2022) bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), diatur bahwa pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK.
“Adapun penunjukan OJK sebagai pengawas independen atas BP Tapera selaras dengan tugas pengaturan dan pengawasan OJK,” tulis Direktur Humas OJK, Darmansyah.
Ditegaskan, ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan (compliance supervision) BP Tapera terhadap peraturan perundangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, pengelolaan aset BP Tapera, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BP Tapera.
Pengawasan OJK dilakukan melalui pemeriksaan (on-site supervision) dan analisis (off-site supervision), yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas.
Related News
Bobot MSCI Indonesia Turun ke 0,63 Persen, Outflow Rp60T Membayangi
OJK Cabut Izin Dua Koperasi di Jateng, Kantornya Langsung Disegel
FTSE Russel Umumkan Ulang Kasta Market RI September Mendatang
Setelah MSCI, FTSE akan Coret Saham HSC, DSSA Bakal Terdepak Lagi?
Bos OJK Tanggapi Pengumuman MSCI, Ini Katanya
Pacu Reformasi, OJK Pede Indonesia Naik Kelas ke Developed Market





