EmitenNews.com - Pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih proporsional saat liburan Natal dan Tahun Baru. Yaitu, tetap mengikuti assesmen situasi pandemi Covid-19 sesuai ketentuan saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan. Karena itulah pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada momen libur panjang itu. Itulah wujud kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo dalam menangani pandemi Covid-19.

 

Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (7/12/2021), Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pembatalan itu sebagai bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo dalam menangani pandemi Covid-19. Kebijakan injak gas dan menarik rem idealnya memang harus disesuaikan dengan perkembangan data terkait penyebaran Covid-19.

 

“Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir," katanya.

 

Mengantisipasi penyebaran virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 (Covid-19) menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan yang lebih proporsional. Yakni tetap mengikuti assesmen situasi pandemi sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan.

 

Keputusan itu berdasarkan capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Sedangkan untuk vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.