EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut status penghentian sementara perdagangan efek PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU). Dengan demikian terhitung sejak Sesi II pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022, saham KAYU kembali diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida menuturkan, pembukaan perdagangan saham KAYU karena mempertimbangkan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran Annual Listing Fee (ALF) 2022 dan denda.
"Dengan demikian, sejak Sesi II tanggal 21 Maret 2022 saham PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) dapat diperdagangkan di Seluruh Pasar," tulis Vera dalam pengumuman bursa.
Related News
Koleksi Saham COIN, Hashim Djojohadikusumo Dukung Industri Aset Kripto
Arsari Nusa Investama Resmi Jadi Pemegang Saham Indokripto (COIN)
Pasca Private Placement, MITI Fokus Ekspansi Bisnis Silika
TRIN Keluar FCA, Saham Keponakan Prabowo Melejit 7 Hari ARA Beruntun!
Pengendali KETR Jual Habis Saham Rp38,9 M, Mau Ada Aksi Baru?
Kelola Transaksi Rp22.000 T, Kopra by Mandiri Tambah Layanan bagi UKM





