EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut status penghentian sementara perdagangan efek PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU). Dengan demikian terhitung sejak Sesi II pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022, saham KAYU kembali diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida menuturkan, pembukaan perdagangan saham KAYU karena mempertimbangkan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran Annual Listing Fee (ALF) 2022 dan denda.
"Dengan demikian, sejak Sesi II tanggal 21 Maret 2022 saham PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) dapat diperdagangkan di Seluruh Pasar," tulis Vera dalam pengumuman bursa.
Related News
DSSA Grup Sinarmas Sebut Mau Lunasi Surat Utang Rp405,5M
BEI Tetapkan Harga Teoretis Saham ASRM Usai Bagi Dividen Saham 20:1
Direktur Emiten Sekuritas Milik Hapsoro Tiba-tiba Mundur, Ada Alasan?
Direktur Antam (ANTM) Manuver Lagi! Jual di Atas, Serok di Bawah
Dua Saham FCA Kembali Melesat ARA Usai Suspensi
XLSMART (EXCL) Cetak Laba Rp1,15T di Kuartal III-2025





