Bayar Denda Rp150 Juta, BEI Langsung Lepas Suspensi Saham Ini
:
0
Potret listing perdana saham KJEN.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka perdagangan saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk. (KJEN) setelah mencabut status suspensi yang sebelumnya dikenakan pada (30/6) akibat terlambatnya menyampaikan laporan keuangan tahunan dan pembayaran dendanya yang senilai Rp150.000.000.
Saham KJEN kini kembali dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai mulai pra-pembukaan perdagangan efek pada Selasa (16/7).
Pasca-pembukaan suspensi, saham KJEN langsung tercatat anjlok 8,65% di Rp95 dari harga opening sebelumnya sewaktu lalu tersuspensi di Rp104.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menyatakan bahwa pencabutan suspensi dilakukan karena seluruh kewajiban yang menjadi penyebab penghentian perdagangan telah dipenuhi, dan tidak ditemukan kondisi lain yang menghalangi pembukaan kembali efek KJEN.
Bursa mengimbau investor dan pelaku pasar untuk senantiasa mencermati keterbukaan informasi resmi yang disampaikan perseroan guna memastikan transparansi dan pengambilan keputusan yang akurat.
Related News
PTRO Suntik Entitas Tambang Papua Nugini Rp256M via Convertible Note
Innovation Center, Sinergi KIJA dan China Silk Road Perkuat Investasi
SMBC Siap Tebar Dividen Rp101 Miliar, Setara 20 Persen Laba 2025
Punya Layanan Integrated Autosolution, IPCC Kejar Ekspansi Luar Negeri
Pengendali Jual, Asing Serok Saham SKRN, Harga Hari Ini Melorot
Melesat 27 Persen, DMAS Raup Pra-Penjualan Rp561M di Q1 2026





