Bayar Denda Rp150 Juta, BEI Langsung Lepas Suspensi Saham Ini
:
0
Potret listing perdana saham KJEN.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka perdagangan saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk. (KJEN) setelah mencabut status suspensi yang sebelumnya dikenakan pada (30/6) akibat terlambatnya menyampaikan laporan keuangan tahunan dan pembayaran dendanya yang senilai Rp150.000.000.
Saham KJEN kini kembali dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai mulai pra-pembukaan perdagangan efek pada Selasa (16/7).
Pasca-pembukaan suspensi, saham KJEN langsung tercatat anjlok 8,65% di Rp95 dari harga opening sebelumnya sewaktu lalu tersuspensi di Rp104.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menyatakan bahwa pencabutan suspensi dilakukan karena seluruh kewajiban yang menjadi penyebab penghentian perdagangan telah dipenuhi, dan tidak ditemukan kondisi lain yang menghalangi pembukaan kembali efek KJEN.
Bursa mengimbau investor dan pelaku pasar untuk senantiasa mencermati keterbukaan informasi resmi yang disampaikan perseroan guna memastikan transparansi dan pengambilan keputusan yang akurat.
Related News
Keputusan Strategis, Triputra Agro Persada (TAPG) Bagi Dividen Rp1,19T
Raih Laba Rp1,7T, Emiten Aguan (PANI) Ini Catat Sejarah Luar Biasa
TAPG Tebar Dividen Interim Rp1,19T, Investor Kantongi Rp60 per Saham
Pendapatan REAL Melonjak 211 Persen Q2 2026, Sinyal Pemulihan Bisnis?
Tender Wajib MAPI Rampung, Porsi Publik Anjlok, Harga Sahamnya Terbang
Emiten Produsen Indomie (ICBP) Kemas Penjualan Jumbo, Tapi Laba Susut





