EmitenNews.com - Provident Investasi Bersama (PALM) mendapat fasilitas kredit senilai USD75 juta. Pinjaman lunak itu mengucur dari United Overseas Bank Ltd (UOB). Fasilitas dijamin perseroan dan anak usaha yaitu Sewarna Arta Mandiri (SAM).


Jaminan itu berupa gadai atas rekening perseroan yang dibuka di Bank UOB Indonesia, sebagai bank rekening, dan gadai atas rekening SAM dibuka di Bank UOB Indonesia, sebagai bank rekening. Perseroan dan SAM dapat melakukan penarikan, dan pemindahan atas uang dalam rekening yang digadaikan selama utang belum jatuh tempo, dan tidak terjadi peristiwa cedera janji berkelanjutan. 


Jatuh tempo fasilitas kredit itu berdurasi 18 bulan setelah tanggal penyelesaian (closing date). Berarti tanggal jatuh lebih awal antara tanggal jatuh satu bulan setelah tanggal perjanjian fasilitas, dan tanggal penggunaan pertama (first utilisation date). Sampai tanggal keterbukaan informasi ini, perseroan belum melakukan penggunaan pertama (first utilisation).


Tingkat suku bunga atas fasilitas bergulir berdasar perjanjian fasilitas untuk suatu hari dalam suatu jangka waktu bunga tingkat suku bunga persentase per tahun merupakan keseluruhan dari marjin 2,25 persen persen per tahun selama 12 bulan pertama, dan selanjutnya 2,75 persen persen, dan tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut. Pembayaran bunga dapat dilakukan per bulan atau per 3 bulan sesuai periode bunga dipilih perseroan.


Fasilitas itu, untuk keperluan perusahaan secara umum, mencakup tetapi tidak terbatas pada, pelunasan obligasi berdenominasi dalam rupiah, investasi dalam bentuk apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada ekuitas, pinjaman dan/atau penanggungan, dan biaya, beban bunga, pendanaan biaya transaksi, pembiayaan antar-grup perseroan, dan setiap kebutuhan modal kerja grup Perseroan.


Penandatangan perjanjian fasilitas, dan pemberian jaminan oleh SAM diharap dapat menjadi sumber pendanaan tambahan bagi perseroan untuk keperluan perusahaan secara umum, termasuk investasi, dan pembayaran biaya-biaya, pembayaran beban bunga pendanaan biaya-biaya transaksi, pembiayaan intra grup perseroan, dan setiap kebutuhan modal kerja grup perseroan.


Penandatanganan perjanjian fasilitas itu, tidak memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga secara periodik, dan pokok pinjaman setelah penarikan/penggunaan pinjaman. Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material terhadap kondisi operasional, hukum atau kelangsungan usaha perseroan. (*)