EmitenNews.com—PT SLJ Global Tbk (SULI) berencana untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), adapun untuk melancarkan aksi korporasi private placement ini, perseroan akan meminta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 20 September 2022.


Merujuk keterangan resmi SSLJ Global (SULI) yang dikutip pada laman BEI, Jumat (16/9/2022) disebutkan, jumlah saham yang akan diterbitkan dalam rencana PMTHMETD yaitu sebanyak-banyaknya atau dengan jumlah 90 juta lembar saham, dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham dan harga konversi sebesar Rp3.000 per lembar saham, yang merupakan sebanyak-banyaknya 2,21% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD ini.


Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, modal kerja bersih negatif Perseroan adalah sebesar USD74.368.785 dan total liabilitas dibandingkan dengan aset Perusahaan sebesar 108%, dengan demikian persentase jumlah liabilitas Perseroan terhadap total aset Perseroan tersebut melebihi 80%.


PT Kalimantan Powerindo (KP) berencana untuk mengambil bagian atas saham baru Perseroan yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD.


"Berdasarkan Surat PPJB tertanggal 29 Juli 2022, PT.KP Baru telah menyatakan keinginannya untuk mengkonversikan piutang PT.KP Baru di Perseroan senilai Rp270 miliar dengan jumlah saham sebanyak 90 juta lembar saham yang dikeluarkan dari saham baru (portepel) Perseroan," tulis Manajemen SULI dalam keterangannya.


Utang yang akan dikonversi menjadi saham dalam rencana PMTHMETD, sesuai kesepakatan dengan bank Mandiri, berasal dari adanya transaksi pengalihan Utang Perseroan ke Bank Mandiri menjadi utang Perseroan kepada PT Kalimantan Powerindo (Novasi), setelah itu seluruh saham milik perseroan di PT Kalimantan Powerindo akan dijual kepada Investor (Divestasi), maka penyelesaian atas sebagian utang Perseroan kepada PT.KP Baru akan dikonversi menjadi saham sesuai dengan ketentuan PPJB yang ditandatangani para pihak.