EmitenNews.com - Bank Central Asia (BBCA) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) digugat ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus). Gugatan melawan hukum itu, terdaftar dengan nomor 116/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada Selasa, 21 Februari 2023. Penggugat atas nama Eko Darmayanto.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dalam gugatan itu, Eko memasukkan Otoritas Jasa (OJK) sebagai turut tergugat I, dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai turut tergugat II.
Dalam petitumnya, Eko dengan kuasa hukum Ervan Susilo Adi Mamonto mendesak PN Jakpus mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), memerintahkan kepada turut tergugat I untuk memberikan sanksi kepada tergugat I, dan tergugat II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Selanjutnya, meminta hakim menghukum turut tergugat I, dan turut tergugat II untuk patuh terhadap putusan perkara a quo, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi, menyatakan membebaskan penggugat dari kemungkinan gugatan balik dari para tergugat, dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. (*)
Related News

Kinerja Cemerlang: Laba CBUT Melesat Lebih dari 89% di Semester I-2025

Kurangi Kepemilikan, Sang Komut Jual 50 Juta Lembar Saham HEAL

Summarecon (SMRA) Rayakan Usia Emas dengan Gelaran Golden Expo 2025

KOKA Ungkap Calon Pengendali Baru Asal Tiongkok

Dua Komisaris GPSO Buang Saham Rp11,3M, Kenapa?

Medco Energi (MEDC) Umumkan Akuisisi Migas di Sumsel