Bebas HSC, Emiten Boy Thohir Kebut Data Center Cikarang, dan Batang
:
0
Suasana pangkalan data besutan NexAI Digital. FOTO - Dok MGLV
EmitenNews.com - NexAI Digital Infrastruktur (MGLV) bebas dari barisan emiten dengan kepemilikan saham konsentrasi tinggi alias high shareholding conentration (HSC). Itu berdasar metoda dan penentuan HSC pada 30 September 2026. Dengan begitu, emiten afiliasi dengan Boy Thohir tersebut sudah tidak masuk dalam kelompok saham HSC.
Kondisi tersebut menunjuk pengumuman Nomor Peng-00006-HSC/BEI.WAS/04-2026 dan KSEI-2153/DIR/0426 mengenai kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi Panca Anugrah Wisesa (MGLV) serta berdasar metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi.
Penentuan itu atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat per 30 September 2026. ”Dengan demikian, perseroan tidak lagi berada dalam kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi,” tegas Yulianto Aji Sadono, Direktur Bursa Efek Indonesia.
Sebelumnya, tepat 31 Maret 2026, MGLV menyandang status HSC. Itu setelah 95,94 persen efek perseroan terkonsentrasi pada segelintir kelompok tertentu. Penentuan itu, berdasar metodologi penentuan HSC atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat, dan tanpa warkat per 31 Maret 2026.
Kebut Data Center
Sebelumnya, MGLV mendapat dasilitas kredit dari Bank BNI (BBNI) bersama dua anak usahanya, PT Nextier Askara Center (NAC) dan PT Nextier GenAI Center (NGC) senilai Rp Rp10,75 triliun. Fasilitas lunak tersebut untuk pengembangan pusat data di Cikarang dan Batang. Pinjaman itu, ditahbbiskan melalui perjanjian kredit dan pemberian jaminan perusahaan pada 21 September 2026.
Di mana, NAC mendapat Rp4,125 triliun, dan NGC maksimal Rp6,629 triliun. Manajemen MGLV memiliki 99,9 persen saham di kedua entitas tersebut sehingga transaksi ini tergolong transaksi material sekaligus transaksi afiliasi. Berkaitan dengan aksi korporasi itu, manajemen MGLV menyatakan transaksi tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan perseroan.
Meski demikian, MGLV tetap wajib membayar pokok dan bunga pinjaman serta dapat menanggung kewajiban sebagai penjamin jika ketentuan corporate guarantee terpenuhi. (*)
Related News
Perluasan HSC Makan Korban, 5 Emiten Masuk, dan 1 Bebas
Lima Emiten Baru Berstatus HSC, Lengkap 67 Jumlahnya
Emiten Emas Peter Sondakh ARCI Ungkap Penemuan Signifikan Eksplorasi
Tangkis Rumor Pepet Kideco INDY, BUMI Tegaskan Lagi Arah Diversifikasi
Raih EcoVadis Silver Medal 2026, Skor Lautan Luas (LTLS) Meningkat
Bos OJK Sebut PAM Jaya Mulai Konsultasi Terkait Pemberkasan IPO





