Bebas Jebakan PKPU, Begini Respons WSKT
Gedung Waskita Karya menjulang menantang langit. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) bisa bernapas lega. Pasalnya, perseroan bebas dari jebakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah pemohon PKPU mencabut gugatannya.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pencabutan PKPU pada Senin, 17 Februari 2025. Dengan demikian, perkara dengan nomor 376/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dicabut.
Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Permohonan PKPU No. 376/Pdt.susPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., dari dalam buku register perkara.
”Dapat kami sampaikan adanya penetapan pencabutan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” tegas Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya.
Sebelumnya, perseroan mendapat gugatan PKPU dari Shimizu Global Indonesia. Permohonan PKPU itu, berkenaan dengan utang senilai Rp976,76 juta. Selain Shimizu Global, dalam permohonan PKPU itu, ada kreditur lain yaitu Aplugada Mandiri Perkasa, dan Damawan Putera Pratama. (*)
Related News
PTRO Garap Kontrak Tambang Rp17,4T, Overburden Tembus 7,2 Juta BCM
Dewan Komisaris Berhentikan Sementara Direksi, Ini Klarifikasi MPMF
Emiten Hapsoro (RAJA) Tebar Dividen Interim Minimalis, Total Rp105,68M
PTDU Beber Pengendali Baru Kuasai 68,09 Persen Usai Private Placement
Isu Ketertarikan Daesang Korea Angkat Prospek Estika Tata Tiara (BEEF)
Entitas CUAN Caplok 19,74 Persen Saham SINI Rp464 Miliar





