Bebas Jebakan PKPU, Begini Respons WSKT
:
0
Gedung Waskita Karya menjulang menantang langit. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) bisa bernapas lega. Pasalnya, perseroan bebas dari jebakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah pemohon PKPU mencabut gugatannya.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pencabutan PKPU pada Senin, 17 Februari 2025. Dengan demikian, perkara dengan nomor 376/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dicabut.
Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Permohonan PKPU No. 376/Pdt.susPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., dari dalam buku register perkara.
”Dapat kami sampaikan adanya penetapan pencabutan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” tegas Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya.
Sebelumnya, perseroan mendapat gugatan PKPU dari Shimizu Global Indonesia. Permohonan PKPU itu, berkenaan dengan utang senilai Rp976,76 juta. Selain Shimizu Global, dalam permohonan PKPU itu, ada kreditur lain yaitu Aplugada Mandiri Perkasa, dan Damawan Putera Pratama. (*)
Related News
Pengendali MDLA Sebar 45 Persen Saham, Ini 2 Sosok Penerimanya!
Cek 11+42 Konstituen MSCI Indonesia, Bakal Primadona Fund Manager
BIPI Gandeng Entitas Tommy Soeharto Garap 5 Proyek Rp25,5 Triliun
Free Float 94 Persen, TAXI Boncos 999 Persen Akhir 2025
TLKM Penghuni Tetap MSCI, Bank of New York Borong 223,67 Juta Lembar
Pacu Recurring Income, INPP Kebut 23 Mall Semarang





