Bebas Jebakan PKPU, Begini Respons WSKT
Gedung Waskita Karya menjulang menantang langit. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) bisa bernapas lega. Pasalnya, perseroan bebas dari jebakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah pemohon PKPU mencabut gugatannya.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pencabutan PKPU pada Senin, 17 Februari 2025. Dengan demikian, perkara dengan nomor 376/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dicabut.
Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Permohonan PKPU No. 376/Pdt.susPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., dari dalam buku register perkara.
”Dapat kami sampaikan adanya penetapan pencabutan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” tegas Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya.
Sebelumnya, perseroan mendapat gugatan PKPU dari Shimizu Global Indonesia. Permohonan PKPU itu, berkenaan dengan utang senilai Rp976,76 juta. Selain Shimizu Global, dalam permohonan PKPU itu, ada kreditur lain yaitu Aplugada Mandiri Perkasa, dan Damawan Putera Pratama. (*)
Related News
Kuartal III 2025, Laba Grup Salim (IMAS) Melesat 216 Persen
Tumbuh Minimalis, Grup Bakrie (ENRG) Catat Laba USD55,65 Juta
Laba Bersih Surplus 20 Persen, Ini Kata Bos Astragraphia (ASGR)
Melejit 311 Persen, SMBR Kuartal III 2025 Serok Laba Rp146 Miliar
Drop 188 Persen, Grup Djarum (RANC) Boncos Rp40,25 Miliar
Emiten Suami Puan (BUVA) Raup Laba Meroket 662 Persen





