Bebas Jeratan PKPU, ADHI Apresiasi Penegak Hukum
:
0
Hotel Grandhika besutan Adhi Karya tampak dari udara. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Adhi Karya (ADHI) bebas dari jebakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengandaskan gugatan PKPU Machfud Suroso, dan Dutasari Citralaras.
Sidang pembacaan putusan perkara No: 271/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst, disampaikan ketua Majelis Hakim Budi Prayitno. Majelis hakim menilai, permohonan PKPU diajukan Machfud Suroso, pemohon PKPU-1, dan Dutasari Citralaras, pemohon PKPU-2 tidak memenuhi syarat formal.
Oleh karena itu, syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak. ”Kami mengapresiasi proses penegak hukum bertindak obyektif, dan adil dalam memproses permohonan penggugat,” tegas Rozi Sparta, Corporate Secretary Adhi Karya.
Sekadar informasi, Adhi Karya mendapat gugatan PKPU senilai Rp91 miliar. Gugatan itu, diajukan Machfud Suroso sebagai pemohon I, dan Dutasari Citralaras, pemohon II PKPU atas perseroan. Rinciannya, Machfud Suroso mengajukan gugatan Rp25 miliar, dan Dutasari Citralaras menyodorkan nominal gugatan Rp66 miliar.
Machfud Suroso tiada lain adalah Direktur Utama Dutasari Citralaras. Permohonan PKPU atas perseroan itu, terdaftar dengan nomor 271/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst pada 10 September 2024. Dutasari merupakan subkontraktor kerja sama operasi (KSO) Adhi Karya (ADHI), dan Wijaya Karya (WIKA).
KSO ADHI-WIKA sebagai kontraktor pelaksana pada pekerjaan proyek pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Bertindak sebagai pemberi kerja yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia pada 10 Desember 2010.
”Mengenai gugatan PKPU itu, kami belum menerima panggilan resmi atau pemberitahuan resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh sebab itu, Adhi Karya masih belum mengetahui nilai gugatan atau tuntutan dalam permohonan PKPU dimaksud,” tegas Rozi Sparta, Corporate Secretary Adhi Karya.
Merespons gugatan itu, Adhi Karya terus berupaya melakukan langkah-langkah strategis dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait, dan memastikan proses pelaksanaan permohonan PKPU dilakukan dengan upaya maksimal. ”Saat ini, Adhi Karya akan menunjuk tim penasihat hukum,” imbuh Rozi.
Sebagai perusahaan terbuka dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan secara benar, Adhi Karya berkomitmen menuntaskan kewajiban sesuai ketentuan, dan perundang-undangan yang berlaku. ”Permohonan PKPU itu, tidak berdampak negatif terhadap operasional perseroan,” ucapnya. (*)
Related News
RAJA Catat Laba Bersih Tumbuh 14 Persen, Diversifikasi jadi KunciĀ
Berkat Hauling Road, Pendapatan RMKE Tumbuh 2,4 Kali Lipat Kuartal I
BSDE Catat Prapenjualan Rp2,54T, Ditopang Permintaan Properti Hunian
RMKE Umumkan Rampung Buyback, Harga Saham Tertekan
Laba Emiten Alkes OMED Q1-2026 Melejit, Terdongkrak Belanja Pemerintah
LPIN Bagi Dividen Rp45 per Saham, Cek Jadwal Pentingnya Pekan Depan!





