EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) bebas dari cengkraman Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Itu menyusul Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) perseroan.


Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus telah mengakhiri PKPU, dan mengesahkan homologasi antara Garuda Indonesia dengan para kreditor. Pengesahan itu, tertuang dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana dikuatkan Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 diputus pada 26 September 2022.


Ada 5 poin dijabarkan pada amar putusan tersebut. Pertama, sah dan mengikat secara hukum, perjanjian perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 antara Garuda Indonesia dengan para kreditornya. Kedua, menghukum Garuda Indonesia, seluruh kreditor, dan pihak–pihak dalam perjanjian perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 untuk tunduk, mematuhi, dan melaksanakan isi perjanjian tersebut.


Ketiga, menyatakan biaya–biaya dan imbalan jasa pengurus selama proses PKPU Garuda telah ditetapkan dalam suatu penetapan tersendiri, dan menghukum Garuda melaksanakan penetapan tersebut. Keempat, PKPU No 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst demi hukum berakhir. Kelima, menghukum termohon PKPU, Garuda Indonesia membayar biaya perkara sebesar Rp9,87 juta.


Oleh karena putusan pengesahan perjanjian perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan MA, berdasar ketentuan pasal 288 UU No 37/2004, PKPU atas PT Garuda Indonesia telah berakhir. ”Putusan itu tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan perseroan. Namun, sejalan dengan putusan itu, restrukturisasi bisa rampung akhir tahun ini,” tegas Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia. (*)