Begini Aturan Karantina Untuk Pelaku Perjalanan LN Pasca Nataru
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah telah menetapkan aturan karantina pascalibur natal dan tahun baru (nataru). Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, karantina dilakukan di fasilitas karantina pemerintah, dan wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung Pemerintah.
Sedangkan bagi WNI di luar kriteria tersebut dan bagi para WNA, termasuk diplomat asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga), harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/ Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri.
"Untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing," ungkap Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya, Senin (27/12).
Untuk fasilitas karantina pemerintah, kapasitas di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang. Alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang. Sedangkan untuk karantina di Hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.
“Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19," tegas Menko Airlangga.
Sedangkan untuk pelaksanaan Karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan.
Menko Airlangga mengatakan selama perayaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah terus melakukan evaluasi semua kebijakan untuk pengendalian Covid-19, terutama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali.
Pemerintah juga terus mendorong kewaspadaan dan menyiapkan berbagai langkah antisipasi, mengingat penyebaran varian Omicron yang semakin meluas kasusnya di seluruh dunia, agar kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia tetap terkendali dan kondusif.
Jumlah Kasus Aktif per 26 Desember 2021 adalah 4.655 kasus atau 0,11% dari total kasus, di bawah rata-rata Global yang sebesar 8,60%. Apabila dibandingkan dengan kondisi puncak di 24 Juli 2021, maka persentasenya sudah turun -99,19%. Proporsi Kasus Aktif di Jawa-Bali sebesar 52,3%, sedangkan Luar Jawa Bali adalah 47,6%.
Kasus Konfirmasi Harian per 26 Desember tercatat cukup rendah di bawah 100 kasus, yaitu sebanyak 92 kasus, atau sudah turun -99,84% dari puncaknya di 15 Juli 2021. Sedangkan rata-rata 7 harian (7DMA) sebanyak 200 kasus, dengan tren yang terus konsisten menurun.
Related News
Pemerintah Pastikan Masyarakat Tak Perlu Ganti Kompor Untuk Pindah CNG
KPR Bonus Emas Bank BSN Tawarkan Nilai Tambah bagi NasabahÂ
Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Aliran Dana ke Mantan Menhub Ini
Dakwaan JPU KPK, Pemilik Blueray Cargo Suap Pejabat Bea Cukai Rp63M
Pemprov DKI Hadirkan Pengurangan PBB-P2 2026, Cek Rinciannya Ya
Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia





