EmitenNews.com - Dalam proses delisting saham pada 18 perusahaan efektif tanggal 10 November 2026 mendatang, celah regulasi paling krusial terletak pada cara penyelesaian kewajiban perusahaan kepada investor publik. BEI menetapkan masa pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh perusahaan mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. Namun, klausul tersebut sekadar dibalut dengan kata "menghimbau". Dalam kerangka hukum kepatuhan, sebuah imbauan adalah terminologi administratif yang tidak memiliki kekuatan paksa bagi perusahaan.

Ilusi Likuiditas dan Kesesatan Logika Pailit

Celah regulasi paling krusial terletak pada mekanisme penyelesaian kewajiban emiten pasca-pengumuman. BEI menetapkan masa pelaksanaan buyback oleh perseroan mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. Namun, klausul tersebut hanya dibalut dengan frasa "menghimbau", sebuah terminologi administratif yang tidak ada kekuatan hukumnya. Kesesatan logika finansial ini semakin terang ketika menilik bahwa 7 dari 18 emiten tersebut yakni COWL, MTRA, SRIL, TOYS, SBAT, TDPM, dan TELE dihapus karena telah berstatus pailit.

Konsep doktrin keuangan korporat dan hukum kebangkrutan yang dikenal sebagai Absolute Priority Rule, entitas pailit secara definisi berada dalam kondisi insolven (kondisi keuangan di mana seseorang atau perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo), di mana besaran kewajiban sudah melampaui aset tersisa. 

Maka dari itu, klaim pemegang saham ekuitas bersifat subordinasi absolut, artinya, mereka berada di hierarki terbawah dan hanya bisa menerima sisa aset setelah kewajiban kepada pajak, karyawan, kreditur separatis, dan kreditur konkuren dilunasi. Secara empiris, mengharapkan entitas pailit memiliki sisa kas untuk membeli kembali saham dari publik adalah sebuah anomali akuntansi. Imbauan buyback pada kasus-kasus insolvensi ini pada praktiknya hanyalah sebuah "ilusi likuiditas".

Kematian Aset Ritel Pasca-delisting

Pada akhirnya, ketika status delisting efektif pada 10 November 2026, investor ritel menjadi pihak yang menanggung beban kerugian paling destruktif. Tanpa adanya kewajiban buyback paksa (mandatory exit offer) yang dibebankan langsung ke kantong pemegang saham pengendali, saham-saham tersebut akan terdegradasi menjadi perusahaan tertutup (private company). Konsekuensi logisnya, masyarakat terpaksa memegang aset dengan tingkat illiquidity discount yang praktis menyentuh 100%.

Konsep illiquidity discount ini artinya pengurangan nilai (diskon) yang diterapkan pada penilaian suatu aset atau saham karena aset tersebut sulit dijual atau dikonversi menjadi uang tunai dengan cepat tanpa mempengaruhi harganya secara drastis. Sehingga total lembar saham itu secara legal tetap terdaftar atas nama pemodal, namun mekanisme price discovery (pembentukan harga wajar) dan pasar sekunder musnah seketika. Bagi portofolio ritel, nilai investasi tersebut secara de facto terpaksa dihapusbuku (write-off).

Reformasi Semu Tanpa Tanggung Jawab Pengendali

Transformasi pasar modal ke arah yang lebih sehat tidak cukup hanya dengan membuang saham rongsok dari papan perdagangan demi memuaskan metodologi MSCI. Selama tata kelola regulasi bursa belum tegas untuk memposisikan diri sebagai regulator di hadapan korporasi (piercing the corporate veil) dan memaksa pertanggungjawaban pemegang saham pengendali (Ultimate Beneficial Owner) saat terjadi kegagalan kelangsungan usaha, reformasi ini tak ubahnya pembenahan artifisial alias buatan. Ketiadaan payung hukum yang memaksa pengendali untuk menanggung biaya exit strategy hanya akan melanggengkan preseden buruk, di mana kelalaian tata kelola korporasi pada akhirnya selalu ditalangi oleh hancurnya kekayaan pemegang saham minoritas.

Disclaimer: Opini editorial dan analisis data publik untuk tujuan edukasi.