BEI Hukum Jaya Bersama Indo (DUCK) dengan Suspensi, Ternyata Ini Masalahnya
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator Pasar Modal Indonesia mengambil langkah tegas. Itu ditunjukkan dengan menghukum berupa penghentian sementara perdagangan saham PT Jaya Bersama Indo (DUCK). Saham perseroan dikerangkeng karena belum melakukan kewajiban yang diminta bursa.
Pada pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (13/9) disebutkan, penghentian sementara perdagangan efek Jaya Bersama Indo (DUCK) tercatat pada papan: Utama berdasarkan surat No.: Peng-SPT-00010/BEI.PP1/09-2021.
Alasan suspensi itu, sehubungan dengan Jaya Bersama Indo (DUCK) belum menyampaikan keterbukaan informasi atas permintaan penjelasan BEI. "Parahnya, tidak menghadiri undangan dengar pendapat yang dilaksanakan bursa," beber Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.
Menyusul tindakan mbalela itu, BEI memutuskan menghentikan perdagangan efek Jaya Bersama Indo di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 13 September 2021, hingga pengumuman bursa lebih lanjut. "Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," ucap Irvan.
Related News
Koreksi Minimalis, Laba Mitrabahtera (MBSS) 2023 Sisa USD24 Juta
Tergerus, Pengelola Starbucks (MAPI) 2023 Catat Laba Rp1,89 Triliun
Turun Tipis, Laba Tower Bersama (TBIG) 2023 Sisa Rp1,56 Triliun
Drop 142 Persen, Timah (TINS) 2023 Boncos Rp449,69 Miliar
Susut 19 Persen, Laba Antam (ANTM) 2023 Tersisa Rp3,07 Triliun
Meroket 755 Persen, Emiten Pak Lo (GJTL) 2023 Raup Laba Rp1,18 Triliun