BEI Kembali Tunda Implementasi Short Selling
:
0
IHSG bernuansa Imlek. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi fasilitas pembiayaan, dan transaksi short selling. Penundaan sepanjang enam bulan alias sampai 14 September 2026. Penundaan tersebut berlaku efektif sejak 17 Maret 2026.
”Penundaan implementasi fasilitas pembiayaan, dan pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek mulai berlaku efektif sejak Senin, 17 Maret 2026,” tulis Irvan Susandy, direktur didampingi Risa E. Rustam, direktur BEI.
Menyusul penundaan transaksi short selling, BEI juga tidak menerbitkan daftar efek short selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 peraturan bursa nomor II-H tentang persyaratan, dan perdagangan efek dalam transaksi margin, dan transaksi short selling sampai 14 September 2026.
Penundaan tersebut merupakan tindak lanjut pengumuman Bursa Efek Indonesia nomor Peng-00174/BEI.POP/09-2025 tanggal 24 September 2025 perihal penundaan lebih lanjut atas implementasi transaksi short selling.
Kemudian, surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-101/D.04/2025 pada 17 September 2025 soal kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, trading halt, dan batasan auto rejection.
Dan, surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-9/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 perihal kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan batasan auto rejection.
Sebelumnya, BEI menunda transaksi short selling pada April 2025 hingga September 2025. Setelah itu, kemudian operator pasar modal menunda hingga 17 Maret 2026. Sekadar informasi, short selling merupakan transaksi penjualan efek. Di mana, efek tersebut tidak dimiliki penjual pada saat transaksi dilaksanakan. (*)
Related News
AUM Industri 4 Persen dari PDB, OJK Pacu Inklusi Keuangan Anak Muda
Pasca Pengumuman MSCI, BEI Buka Suara!
Masih Dikaji, MSCI Pending Rebalancing Indeks RI ke Juni 2026
Aksi Ambil Untung Jelang Rapat Dewan Gubernur BI, IHSG Ditutup Melemah
BEI Jalankan Program Liquidity Provider, Ini 5 Saham yang Dikuotasikan
18 Usaha Gadai Ilegal di Bali Dibawa ke Satgas Pasti, Cek Kesalahannya





