EmitenNews.com - Investor publik PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) tidak punya pilihan lain selain mengikuti tender offer dengan harga Rp250, setelah regulator bursa menolak permintaan pembukaan suspend sebelum pelaksanaan tender offer.  

Padahal, beberapa investor ritel ingin melakukan transaksi sebelum pelaksanaan penawaran wajib  atau tender offer pengelola jalan tol milik grup Salim.

 

Namun rencana itu tidak mungkin diloloskan oleh BEI, seperti disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna kepada media di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

“Pada prinsipnya, pembukaan suspend META dilakukan saat crossing pelaksanaan Tender Offer dari investor publik ke stand buy buyer (Red- PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services / MPTIS),” tegas Nyoman.

 

Ia mengungkapkan, manajemen META telah mengajukan pembukaan suspend sahamnya untuk dua kepentingan.

 

Pertama, BEI telah melakukan pembukaan suspend untuk kepentingan restrukturisasi pemegang saham pengendali META.

Kedua , META meminta pembukaan suspend untuk memfasilitasi transaksi yang akan dilakukan oleh investor ritel.

 

“Kalau crossing public kepada publik itu tidak kita ijinkan  sebab  ini akan membuka semua pasar. Kami menolak,  karena kita ingin pelaksanaan voluntary delisting sukses,” tegas dia.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan META, Indah D.P. Pertiwi mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk meminta pembukaan suspensi perdagangan saham ke Bursa setelah persetujuan RUPSLB diperoleh agar pemegang saham dapat memilih untuk menjual sahamnya atau menunggu penawaran Voluntary Tender Offer (VTO).

 

Sementara itu, jelas dia, META menerima surat No. S-11107/BEI.PP1/12-2023 Tanggal 21 Desember 2023, yang menyebutkan bahwa untuk mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, efisien, dan perlindungan terhadap investor publik, maka dalam proses go private dan voluntary delisting saham yang sedang berlangsung, pihak Bursa belum dapat menfasilitasi permintaan Perusahaan untuk melakukan pembukaan suspensi perdagangan saham Perusahaan.

 

Ia melanjutkan, perseroan sebagai emiten harus tunduk pada seluruh aturan dan kebijakan yang berlaku, termasuk proses suspensi perdagangan saham yang saat ini masih berjalan.