EmitenNews.com - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) mengakui telah salah mengelompokan investasi pada PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) sebagai pihak ketiga. Padahal TUGU dan PGEO merupakan perusahaan yang pengendaliannya dibawah atap kementerian BUMN.
“Perseroan menyampaikan konfirmasi bahwa terdapat kesalahan dalam mengklasifikasikan Investasi Perseroan pada PGEO, seharusnya merupakan kategori Investasi ke Pihak Berelasi,” tulis Direktur Keuangan TUGU, Emil Hakim dalam menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin(2/10).
Namun dia menegaskan, TUGU telah menjual semua kepemilikan saham pada emiten panas bumi anak usaha Pertamina itu setelah sempat mengoleksi hingga 282,4 juta lembar PGEO.
Ia merinci, TUGU sempat memborong 332,4 juta PGEO secara bertahap sejak 28 Februari hingga 28 Maret 2023 dengan modal Rp279,32 miliar. Dengan kata lain, harga rata rata pembelian Rp840,32 per lembar.
Emil menjelaskan, pemilihan saham PGEO sebagai salah satu instrument investasi karena model bisnis yang solid disertai arus kas kuat, penilaian kinerja keuangan dan valuasi saham PGEO.
Related News
BUVA Rights Issue Rp1,54 Triliun untuk Bayar Utang, Ekspansi, Akuisisi
Laba MORA Terkerek 82,8 Persen di Paruh I-2026, Aset Tembus Rp43,13T
Win&Co Group (COCO) Ekspor Perdana ke UEA, Perluas Pasar Internasional
Grup Djarum (TOWR) Raih Pendapatan Rp7,2T Laba Naik di Semester I 2026
Pendapatan Tumbuh, Laba BKSL Melangit 514,84 Persen di Semester I 2026
Investor Baru ELPI Telan 18,85 Persen Saham Senilai Rp628,4 Miliar





